KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2024 yang Menjerat Penyebar Kebencian SARA

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2024 yang Menjerat Penyebar Kebencian SARA

Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2024 yang Menjerat Penyebar Kebencian SARA
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2024 yang Menjerat Penyebar Kebencian SARA

PERTANYAAN

Pasal dan ayat berapakah UU ITE yang digunakan untuk kasus-kasus penyebaran kebencian berbasis SARA? Apa isi Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2024/UU ITE terbaru?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perbuatan seseorang yang menyebarkan kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (“SARA”) melalui media elektronik adalah perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024. Lalu, orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

    Apa dasar hukum selengkapnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Isi Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai pasal dan ayat berapakah UU ITE yang digunakan untuk kasus-kasus penyebaran kebencian berbasis SARA? Pada dasarnya, perbuatan seseorang yang menyebarkan kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (“SARA”) melalui media elektronik termasuk perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 yang berbunyi sebagai berikut:

    KLINIK TERKAIT

    Buzzer Bisa Dijerat UU ITE, Ini Penjelasannya

    <i>Buzzer</i> Bisa Dijerat UU ITE, Ini Penjelasannya

    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.

    Sanksi Pidana Penyebar Kebencian SARA dalam UU 1/2024

    Kemudian, orang yang melanggar Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 berpotensi dipidana berdasarkan Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 yang berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

    Kemudian, sebenarnya tujuan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 tersebut adalah mencegah terjadinya permusuhan, kerusuhan, atau bahkan perpecahan yang didasarkan pada SARA akibat informasi negatif yang bersifat provokatif. Isu SARA dalam pandangan masyarakat merupakan isu yang cukup sensitif. Oleh karena itu, pasal ini diatur dalam delik formil, dan bukan delik materiel.[1]

    Disarikan dari artikel Macam Jenis Delik dalam Hukum Pidana, delik formil adalah delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang. Pada permasalahan tindak pidana formil harus selesai tanpa mengetahui atau menyebutkan akibatnya. Sedangkan, delik materil adalah delik yang dianggap telah selesai dengan ditimbulkannya akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang.

    Dengan demikian, jika seseorang melakukan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 yang motifnya membangkitkan rasa kebencian dan/atau permusuhan atas dasar SARA, maka ia berpotensi dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah kedua kalinya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Referensi:

    Oksidelfa Yanto. Pemidanaan atas Kejahatan yang Berhubungan dengan Teknologi Informasi. Yogyakarta: Penerbit Samudra Biru, 2021.


    [1] Oksidelfa Yanto. Pemidanaan atas Kejahatan yang Berhubungan dengan Teknologi Informasi. Yogyakarta: Penerbit Samudra Biru, 2021, hal. 89

    Tags

    uu ite
    potd

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!