KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pasal 328 KUHP tentang Penculikan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pasal 328 KUHP tentang Penculikan

Pasal 328 KUHP tentang Penculikan
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pasal 328 KUHP tentang Penculikan

PERTANYAAN

Apa bunyi Pasal 328 KUHP? Apakah Pasal 328 KUHP mengatur tentang penculikan? Jika benar, apa unsur-unsur Pasal 328 KUHP?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam KUHP lama, tindak pidana penculikan termasuk dalam kejahatan terhadap kemerdekaan orang yang diatur dalam Pasal 328.

    Sedangkan dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru, perbuatan tersebut adalah perampasan kemerdekaan orang yang diatur dalam Pasal 450.

    Lantas, apa ancaman pidana bagi pelaku penculikan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Isi Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang

    Isi Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang

    Isi Pasal 328 KUHP

    Pada dasarnya, tindak pidana penculikan termasuk dalam kejahatan terhadap kemerdekaan orang yang diatur dalam Pasal 328 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlalu.

    Berikut adalah bunyi Pasal 328 KUHP:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya-sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

    Unsur-unsur Pasal 328 KUHP

    Dari bunyi Pasal 328 KUHP di atas, berikut kami jelaskan unsur-unsurnya:[1]

    1. Barang siapa, yaitu siapa saja dapat menjadi subjek/pelaku delik penculikan. Hal yang penting yaitu subjek/pelaku delik penculikan adalah hanya manusia.
    2. Membawa pergi, menurut S. R. Sianturi dalam bukunya berjudul Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 536), unsur “membawa pergi” diartikan bertentangan dengan kemauan korban. Maka, berarti “membawa pergi” adalah kehendak dari si pelaku.
    3. Seseorang, yaitu unsur objek delik atau korban delik.
    4. Dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya-sementara, yaitu tempat kediaman seseorang yang pada umumnya tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk seseorang, atau tempat tinggal sementara misalkan indekos kamar. Pasal 328 KUHP mencakup semua tempat di mana seseorang biasanya tinggal, baik tetap maupun sementara.
    5. Dengan maksud, yaitu unsur kesalahan dan juga unsur tujuan dari si pelaku. Sebagai unsur kesalahan, berarti pelaku melakukan perbuatan dengan sengaja (dolus, opzet). Dalam KUHP, seseorang dapat dikatakan telah berbuat dengan sengaja (dolus, opzet) jika ia melakukan perbuatan dengan menghendaki dan mengetahui tentang perbuatan dan akibatnya.
    6. Untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara. Unsur ini adalah unsur tujuan dan unsur bersifat melawan hukum dari si pelaku. Dengan adanya kata “dengan maksud”, berarti maksud si pelaku tidak harus sudah terwujud. Pada intinya, tindakan pelaku sudah dilaksanakan yang sementara itu ia bermaksud seperti tersebut, atau kendati maksud itu belum terwujud namun kejahatan penculikan telah sempurna terjadi.

    Baca juga: Perbedaan ‘Sengaja’ dan ‘Tidak Sengaja’ dalam Hukum Pidana

    Isi Pasal 450 UU 1/2023

    Selain diatur dalam KUHP lama, tindak pidana penculikan termasuk perampasan kemerdekaan orang juga diatur dalam Pasal 450 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[2] yaitu tahun 2026, sebagai berikut:

    Setiap Orang yang membawa seseorang dengan maksud untuk menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak berdaya, dipidana karena penculikan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

    Berdasarkan Penjelasan Pasal 450 UU 1/2023, penculikan adalah salah satu bentuk tindak pidana menghilangkan kemerdekaan seseorang. Lalu, pada dasarnya perampasan kemerdekaan dalam penculikan tidak dimaksudkan untuk memperdagangkan orang, tetapi secara melawan hukum untuk menempatkan orang tersebut di bawah kekuasaannya atau menyebabkan orang tersebut tidak berdaya.

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Referensi:

    1. Averina L.O. Naray (et.al). Delik Penculikan dalam Pasal 328 KUHP sebagai Suatu Kejahatan Terhadap Kemerdekaan. Lex Administratum, Vol. 10, No. 5, 2022;
    2. S.R. Sianturi. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Jakarta: Alumni AHM-PTHM, 1983.

    [1] Averina L.O. Naray (et.al). Delik Penculikan dalam Pasal 328 KUHP sebagai Suatu Kejahatan Terhadap Kemerdekaan. Lex Administratum, Vol. 10, No. 5, 2022, hal. 3-5

    [2] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

    Tags

    potd
    kuhp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!