Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Alokasi Dana Desa (“ADD”) adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“APBD”) Kabupaten yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar desa untuk mendanai kebutuhan desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat. ADD mempakan perolehan bagian keuangan Desa dari Kabupaten yang penyalurannya melalui Kas Desa. ADD adalah bagian dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten.
Adapun tujuan dari ADD adalah untuk :
Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sesuai kewenangannya;
Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi desa;
Meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa;
Mendorong peningkatan swadaya gotong royong masyarakat desa.
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
menetapkan Peraturan Desa;
menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
membina kehidupan masyarakat Desa;
membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
mengembangkan sumber pendapatan Desa;
mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
memanfaatkan teknologi tepat guna;
mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 1 angka 8 Permendagri 20/2018 disebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (“APB Desa”) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa.
Terkait dengan hal tersebut maka proses penyususnan APB Desa harus sesuai dengan asas tersebut di atas. Penarikan uang yang dilakukan sebelum APB Desa disahkan telah menyalahi Permendagri 20/2018 di mana Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (“PKPKD”) belum mengsahkan APB Desa. Hal tersebut dapat dilihat dalam Permendagri 20/2018, pada Bab II Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Bagian Kesatu yaitu Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 3 sebagai berikut:
Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.
Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
menetapkan PPKD;
menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
menyetujui RAK Desa; dan
menyetujui SPP.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Andrian Puspawijaya, AK. dan Julia Dwi Nuritha Siregar. Pengelolaan Keuangan Desa. Bogor Pusdiklatwas BPKP, 2016.
[1] Penjelasan Pasal 24 huruf d UU Desa
[2] Penjelasan Pasal 24 huruf g UU Desa
[3] Penjelasan Pasal 24 huruf k UU Desa