Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Penggunaan Dana Desa
Dana desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
[1]
Penjelasan Pasal 19 ayat (2) PP 60/2014 menerangkan bahwa pembiayaan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tersebut, antara lain, pembangunan pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Dalam rangka pengentasan masyarakat miskin, dana desa juga dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan primer pangan, sandang, dan papan masyarakat. Sedangkan penggunaan dana desa untuk kegiatan yang tidak prioritas dapat dilakukan sepanjang kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.
Kegiatan Keagamaan yang Dibiayai Dana Desa
Peningkatan kualitas hidup;
Peningkatan kesejahteraan;
Penanggulangan kemiskinan; dan
Peningkatan pelayanan publik.
Menjawab pertanyaan Anda, pada bagian Lampiran II Permendes 11/2019 disebutkan contoh-contoh prioritas penggunaan dana desa tahun 2020, salah satunya, berupa pencegahan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba, yakni upaya untuk melindungi masyarakat desa dari bahaya penyalahgunaan narkoba, sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dengan cara memberikan informasi kepada masyarakat desa tentang bahaya penyalahgunaan narkoba (hal. 67).
Program yang dapat digunakan untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba, antara lain (hal. 68):
kegiatan keagamaan;
penyuluhan/sosialisasi/seminar tentang bahaya narkoba;
pagelaran, festival seni dan budaya;
olahraga atau aktivitas sehat;
pelatihan relawan, penggiat atau satgas anti narkoba;
penyebaran informasi melalui pencetakan banner, spanduk, baliho, poster, atau brosur/leaflet; dan
kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dalam mewujudkan desa bersih narkoba.
Oleh karena itu, kegiatan keagamaan boleh saja dibiayai menggunakan dana desa dengan alasan sebagai bagian dari program pencegahan penyalahgunaan narkoba sebagaimana contoh di atas. Jika kegiatan musabaqoh tilawatil qur'an (MTQ) itu diselenggarakan sebagai program pencegahan penyalahgunaan narkoba, maka menurut hemat kami, bisa saja didanai oleh dana desa.
Di sisi lain, apabila kegiatan keagamaan hendak diselenggarakan di luar prioritas penggunaan, maka dana desa yang digunakan di luar kegiatan yang diprioritaskan itu dapat dilakukan apabila bupati/wali kota tempat desa itu berada menjamin bahwa seluruh kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang dibutuhkan masyarakat desa sudah mampu dipenuhi seluruhnya oleh desa (hal. 49).
Penggunaan Dana Desa oleh Kecamatan
Kemudian, camat dalam memimpin kecamatan bertugas:
[4]menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa;
melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang ada di kecamatan; dan
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/walikota untuk:
[5]melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota; dan
melaksanakan tugas pembantuan.
Pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dalam Pasal 10 huruf a PP 17/2018 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[6]
Sedangkan pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah provinsi yang dilimpahkan dan/atau ditugaskan kepada bupati/walikota yang dilaksanakan camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[7]
Sementara itu, pendanaan pelaksanaan tugas lain dalam Pasal 10 huruf i PP 17/2018
dibebankan kepada yang menugaskan. Sedangkan, pendanaan pelaksanaan tugas dalam Pasal 11 PP 17/2018 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“APBD”) kabupaten/kota.
[8]
Sementara itu, agama termasuk
urusan pemerintahan pusat yang absolut yang dapat dilimpahkan wewenangnya kepada instansi vertikal di daerah atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berdasarkan
asas dekonsentrasi.
[9]
Daerah dapat memberikan hibah untuk penyelenggaraan kegiatan-kegiatan keagamaan sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan daerah dalam menumbuhkembangkan kehidupan beragama, misalnya penyelenggaraan
Musabaqah Tilawatil Qur’an (“MTQ”).
[10]
Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa kegiatan MTQ tersebut merupakan wewenang pemerintah provinsi yang kemudian melimpahkannya hingga ke tingkat kabupaten/kota dan kecamatan dengan mengalokasikan dananya ke APBD kabupaten/kota.
Jika demikian, maka dapat diasumsikan bahwa dana desa yang digunakan untuk menyelenggarakan MTQ disalurkan dari APBD kabupaten/kota.
Namun, ada pula indikasi bahwa pendanaan kegiatan tersebut tidak disalurkan ke desa oleh pemerintah kabupaten/kota, padahal dana desa berasal dari APBD kabupaten/kota yang ditransfer ke anggaran pendapatan dan belanja desa.
[11]
Jika benar terjadi demikian, berarti bupati/walikota tidak menyalurkan dana desa yang seharusnya disalurkan paling lambat 7 hari kerja setelah diterima di rekening kas umum daerah dan Menteri Keuangan dapat mengenakan
sanksi administratif berupa penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil yang menjadi hak kabupaten/kota yang bersangkutan.
[12]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 2 PP 8/2016
[2] Pasal 19 ayat (2) PP 60/2014
[3] Pasal 1 angka 1 PP 17/2018
[5] Pasal 11 ayat (1) PP 17/2018
[6] Pasal 28 ayat (1) PP 17/2018
[7] Pasal 28 ayat (3) PP 17/2018
[9] Pasal 10 ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf b UU 23/2014
[10] Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf f UU 23/2014
[11] Pasal 6
jo. 15 ayat (3) PP 60/2014
[12] Pasal 16 ayat (1), (2), dan (3) PP 8/2016