Apakah dalam sebuah kasus jika majelis hakimnya tidak bisa hadir dapat digantikan dengan hakim lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan kasus dari awal? Apakah sidang harus diulang atau hakim baru saja yang menyesuaikan dengan jalannya sidang?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Ya, hakim yang tidak bisa hadir dapat digantikan dengan hakim lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan kasus dari awal. Pasal 198 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengatur dalam hal seorang hakim berhalangan, maka Ketua Pengadilan wajib segera mengganti hakim tersebut dengan menunjuk hakim yang lain.
Jika terjadi penggantian dan pemeriksaan persidangan sudah berjalan beberapa kali, maka pemeriksaan diulang kembali dari semula.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Ya, hakim yang tidak bisa hadir dapat digantikan dengan hakim lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan kasus dari awal. Pasal 198 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengatur dalam hal seorang hakim berhalangan, maka Ketua Pengadilan wajib segera mengganti hakim tersebut dengan menunjuk hakim yang lain.
Jika terjadi penggantian dan pemeriksaan persidangan sudah berjalan beberapa kali, maka pemeriksaan diulang kembali dari semula.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Guna menyederhanakan jawaban, kami asumsikan hakim yang dimaksud dalam pertanyaan Anda adalah hakim pada pengadilan negeri dalam penyelesaian perkara pidana. Sehingga untuk menjawabnya, kami berpedoman pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).
Penggantian Hakim Jika Berhalangan dalam Persidangan
Pasal 198 ayat (1) KUHAP mengatur mengenai penggantian hakim dalam hal hakim berhalangan, yaitu:
Dalam hal seorang hakim atau penuntut umum berhalangan, maka ketua pengadilan atau pejabat kejaksaan yang berwenang wajib segera menunjuk pengganti pejabat yang berhalangan tersebut.
Jadi dalam hal hakim berhalangan, maka wajib diganti segera oleh ketua pengadilan.
Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal. 257) mengatakan bahwa siapapun yang berhalangan, persidangan harus jalan terus. Dengan demikian, Pasal 198 ayat (1) KUHAP menganut prinsip: “persidangan tidak boleh ditunda atas alasan berhalangan”. Siapa yang berhalangan harus segera diganti, agar pemeriksaan di sidang pengadilan lancar.
Lebih lanjut Yahya menjelaskan bahwa jika salah seorang hakim berhalangan, Ketua Pengadilan Negeri wajib segera menunjuk pengganti pejabat yang berhalangan. Ketentuan Pasal 198 ayat (1) KUHAP bersifat “imperatif” atau bersifat “memaksa”. Dalam ketentuan ini terdapat kata-kata “wajib segera” mengganti pejabat yang berhalangan. Kewajiban itu diletakkan pada pundak Ketua Pengadilan Negeri untuk mengganti segera hakim yang berhalangan. Berarti setiap Ketua Pengadilan Negeri harus selalu memonitor dan mengawasi jalannya pemeriksaan suatu perkara supaya mereka dapat segera bertindak mengganti pejabat yang berhalangan.[1]
Jika terjadi penggantian dan pemeriksaan persidangan sudah berjalan beberapa kali, pemeriksaan diulang kembali dari semula. Tapi kalau penuntut umum yang diganti, pemeriksaan tidak perlu diperiksa ulang. Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa jaksa adalah merupakan suatu kesatuan dalam melaksanakan fungsi penuntutan.[2]
Jadi menjawab pertanyaan Anda,ya, hakim yang tidak bisa hadir dapat digantikan dengan hakim lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan kasus dari awal. Jika hakim berhalangan hadir dalam sidang, maka Ketua Pengadilan wajib mengganti hakim tersebut dengan hakim yang lain. Jika terjadi penggantian dan pemeriksaan persidangan sudah berjalan beberapa kali, maka pemeriksaan diulang kembali dari semula.
Jika yang Berhalangan Ketua Pengadilan Negeri
Bagaimana kalau Ketua Pengadilan Negeri sendiri yang berhalangan? Siapa yang menunjuk penggantinya? Tentu dia sendiri. Bukankah dia lebih tahu akan dirinya sendiri? Malah dia harus memberi contoh. Jangan sebaliknya, kalau hakim yang berhalangan, segera dia ganti, tapi kalau dia sendiri yang berhalangan, enggan mengganti dirinya.[3]
Seandainya Ketua Pengadilan Negeri selalu berhalangan tetapi tidak menunjuk penggantinya, baik penuntut umum maupun terdakwa atau penasehat hukum dapat melaporkan hal itu kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan meminta supaya Ketua Pengadilan Tinggi menunjuk hakim penggantinya. Pengadilan Tinggi sebagai instansi pengawas langsung Pengadilan Negeri, mempunyai wewenang mengawasi kelancaran jalannya peradilan di wilayah hukumnya.