Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Â
Jika melihat aturan dalam
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ("UU 33/2014"), produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Menyambung pertanyaan Anda, produk halal (makanan halal) adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
[1]Â
Lantas bagaimana cara mengatur agar kehalalan suatu produk dapat terjamin? Untuk itu perlu dilihat terlebih dahulu ketentuan Pasal 1 angka 3 UU 33/2014 berikut ini:
Â
Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.
Â
Dapat dilihat bahwa pengolahan dan penyajian produk menjadi hal yang harus diperhatikan juga dalam hal menjamin kehalalan suatu produk. Dalam kasus ini, artinya untuk menjamin kehalalan suatu makanan maka harus diperhatikan cara pengolahan dan penyajian makanan tersebut.
Â
Wajibkah Memisahkan Pengolahan dan Penyajian Produk?
Untuk menjawab pertanyaan Anda apakah ada aturan yang mengatur jika restoran menyatukan alat-alat memasak dan piring untuk produk halal (makanan halal) dengan produk tidak halal (makanan haram)? Dapat dilihat dalam Pasal 21 UU 33/2014 disebutkan sebagai berikut:
Â
Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk tidak halal.
Lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
dijaga kebersihan dan higienitasnya;
bebas dari najis; dan
bebas dari Bahan tidak halal.
Ketentuan lebih lanjut mengenai lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Â
Â
Perlu diketahui bahwa tempat dan alat PPH yang wajib dipisahkan meliputi tempat dan alat:
[2]penyembelihan;
pengolahan;
penyimpanan;
pengemasan;
pendistribusian;
penjualan; dan
penyajian.
Â
Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa tempat dan alat pengolahan dan penyajian termasuk ke dalam hal yang wajib dipisahkan dengan tempat dan alat pengolahan dan penyajian produk tidak halal.
Â
Tempat pengolahan wajib memisahkan antara:
[3]penampungan bahan;
penimbangan bahan;
pencampuran bahan;
pencetakan produk; dan
pemasakan produk,
untuk yang halal dan tidak halal
Â
Alat pengolahan wajib memenuhi persyaratan:
[4]tidak menggunakan alat pengolahan secara bergantian dengan yang digunakan untuk pengolahan produk tidak halal;
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
Â
Selanjutnya, bagaimana untuk penyajiannya? Perlu diketahui bahwa tempat penyajian wajib memisahkan antara:
[5]sarana penyajian produk halal; dan
proses penyajian produk,
untuk yang halal dan tidak halal.
Â
Alat penyajian wajib memenuhi persyaratan:
[6]tidak menggunakan alat penyajian secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyajian produk tidak halal;
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
Â
Sanksi
Lantas bagaimana jika restoran tersebut tidak mematuhi aturan yang ada? Pelaku usaha yang tidak memisahkan lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (1) dan ayat (2) UU 33/2014 dikenai sanksi administratif berupa:
[7]peringatan tertulis; atau
denda administratif.
Â
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Â
Dasar hukum:
[1] Pasal 1 angka 1 dan 2 UU 33/2014
[2] Pasal 43 ayat (4) PP 31/2019
[7] Pasal 22 ayat (1) UU 33/2014