KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perlindungan Hukum Debitur Pinpri (Pinjaman Pribadi)

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Perlindungan Hukum Debitur Pinpri (Pinjaman Pribadi)

Perlindungan Hukum Debitur Pinpri (Pinjaman Pribadi)
M. Pasha Arifin Nusantara, S.H.LAPS SJK
LAPS SJK
Bacaan 10 Menit
Perlindungan Hukum Debitur Pinpri (Pinjaman Pribadi)

PERTANYAAN

Di media sosial X heboh banget soal PINPRI alias pinjaman pribadi yang dilakukan oleh beberapa oknum. Oknum pinpri ini memberi pinjaman dan tagihan dengan cara kejam seperti rentenir. Bunganya pun bisa 35% per hari. Oknum ini jika peminjam tak segera bayar bisa sebar data pribadinya. Bagaimana perlindungan hukum bagi orang yang terlanjur pinjam di pinpri ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam kasus pinjaman pribadi (“pinpri”), Otoritas Jasa Keuangan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadapnya. Dengan demikian, debitur atau peminjam harus lebih berhati-hati dan bijak dalam memilih jasa pinjam-meminjam uang agar tidak terjebak pada bunga pinjaman yang sangat tinggi.

    Setidaknya terdapat dua bentuk perlindungan bagi debitur hal ini, yaitu secara perdata dan pidana.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Jasa Pinjaman Pribadi atau Pinpri

    Pinjaman pribadi atau lebih dikenal dengan istilah “pinpri” akhir-akhir ini memang cukup meresahkan di masyarakat. Pasalnya, bunga yang dikenakan kepada peminjam mencapai 35-40% per hari dengan jatuh tempo hanya 24 hingga 48 jam.

    KLINIK TERKAIT

    Diteror Pinjol Buat Bayar Utang, Lakukan Langkah Ini

    Diteror Pinjol Buat Bayar Utang, Lakukan Langkah Ini

    Bila dibandingkan dengan produk pinjaman atau kredit yang berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), tingkat bunga pada pinjaman jangka pendek seperti dalam industri pendanaan berbasis fintech atau pinjaman online sangat jauh dari angka tersebut. Sebagaimana disepakati oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), batas maksimum tingkat bunga fintech ialah 0,4% per hari, termasuk biaya-biaya lain. Hal ini ditegaskan dalam artikel Ini Batasan Maksimum per Hari Bunga Jangka Pendek Pinjaman Fintech.

    Meski demikian, masih banyak orang yang tergiur untuk meminjam di pinpri, sebab prosedur pengajuan pinjaman pinpri yang mudah dan instan menjebak banyak kalangan. Contohnya, calon peminjam hanya perlu melampirkan foto KTP, kartu keluarga, akun media sosial, dan informasi tempat tinggal. Setelah melampirkan dokumen-dokumen tersebut, dana akan dicairkan kepada debitur.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Perlu diketahui, bahwa sesuai dengan namanya, jasa pinpri dilakukan secara orang perorangan atau pribadi. Pinpri bukan merupakan pelaku usaha jasa keuangan (“PUJK”) yang terdaftar dan diawasi OJK, oleh karenanya pinpri tidak masuk dalam kategori PUJK yang diatur dan diawasi oleh OJK. Hal tersebut menyebabkan OJK tidak dapat melakukan pengawasan dan penindakan terhadap jasa pinjaman pribadi.

    Sehingga, debitur atau peminjam harus lebih berhati-hati dan bijak dalam memilih jasa pinjam-meminjam uang. Peminjam juga harus berpikir rasional, apakah dengan bunga sebesar 35-45% per hari, peminjam dapat melunasinya. Sangat tidak disarankan bagi peminjam untuk meminjam dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab seperti pinpri tersebut. 

    Perlindungan Hukum Debitur Pinpri

    Perlu diketahui bahwa penetapan bunga yang tinggi dalam suatu pinjaman merupakan suatu penyalahgunaan keadaan (undue influence atau misbruik van omstandigheden) yang dikenal dalam hukum perdata. Hal ini diterangkan dalam artikel Dapatkah Rentenir Dipidana karena Memberikan Bunga yang Tinggi?

    Penyalahgunaan keadaan merupakan salah satu bentuk cacat kehendak, sehingga seseorang yang dirugikan dapat mengajukan pembatalan perjanjian. Debitur pinpri dalam hal ini dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan atas dasar penyalahgunaan keadaan, dengan dalil bahwa perjanjian itu sebenarnya tidak ia kehendaki atau perjanjian itu tidak ia kehendaki dalam bentuknya yang demikian.[1]

    Berdasarkan informasi yang Anda berikan, debitur pinpri yang terlambat mengembalikan dana akan diteror secara terus menerus dan diancam data pribadinya akan disebarluaskan.

    Perlu diketahui bahwa tindakan penyebarluasan data pribadi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2) UU PDP menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.

    Sementara itu, jika Anda diteror oleh pinpri baik secara langsung ataupun melalui media elektronik, Anda dapat mengikuti saran yang tertera dalam artikel Diteror Pinjol Buat Bayar Utang, Lakukan Langkah Ini.

    Debitur yang sudah terlanjur terjebak dengan jasa pinpri dan disebarluaskan data pribadinya maupun diteror ketika ditagih utangnya, dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian yang panduannya dapat Anda simak dalam artikel Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

    Referensi:

    Fatmah Paparang. Misbruik van Omstandigheden dalam Perkembangan Hukum Kontrak. Jurnal Hukum Unsrat Vol. 22 No. 6 Juli 2016.


    [1] Fatmah Paparang. Misbruik van Omstandigheden dalam Perkembangan Hukum Kontrak. Jurnal Hukum Unsrat Vol. 22 No. 6 Juli 2016, hal. 51

    Tags

    pinjaman
    debitur

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!