Untuk menjawab pertanyaan Anda, saya belum jelas apa yang dimaksud dengan mengikuti agama calon suami. Apakah Anda perempuan muslim yang memutuskan akan pindah ke agama nonmuslim, atau sebaliknya?
1. Untuk dapat pindah keyakinan dan dinyatakan sah secara hukum, tidak diperlukan syarat – syarat tertentu. Asalkan keputusan Anda tersebut telah benar–benar diyakini dengan hati nurani yang bulat (bukan semata – mata karena alasan perkawinan), Anda dapat saja melakukannya. Hal tersebut juga tidak ada sangkut–pautnya dengan masalah hukum.
klinik Terkait:
2. Syarat – syarat agar pernikahan dapat didaftarkan di kantor Catatan Sipil, sesuai dengan pasal 2 Undang–Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU 1/1974”), yang berbunyi sebagai berikut :
(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing – masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap – tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Maka setiap perkawinan sebelum dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil, haruslah dilangsungkan terlebih dahulu menurut agama/kepercayaan kedua mempelai. Dengan melampirkan bukti bahwa perkawinan telah dilaksanakan menurut hukum dan tatacara agama baru kemudian dapat dicatatkan di Kantor Catatan Sipil.
Bagi perkawinan yang dilaksanakan secara Islam, maka perkawinannya didaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA), sedangkan bagi perkawinan yang non Islam dapat mencatatkan pada Kantor Catatan Sipil dengan disertai dokumen kependudukan masing – masing mempelai, yaitu :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP),
berita Terkait:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Lahir
3. Akibat secara hukum bila melaksanakan pernikahan tanpa persetujuan orang tua:
Sebelum membahas pernikahan tanpa persetujan orang tua, ada baiknya mengetahui beberapa syarat – syarat perkawinan, yaitu antara lain :
- Harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai;
- Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua/salah satu, bila ternyata orangtua ada yang sudah meninggal atau wali bila ternyata kedua orang tua sudah tidak ada.
Bila ternyata ada perbedaan pendapat dari orang tua/wali atau dalam hal ini tidak menyetujui pernikahan Anda, maka Anda dapat memohonkan izin dari pengadilan setempat dalam daerah hukum tempat tinggal Anda/calon suami setelah terlebih dahulu mendengar alasan–alasan keberatan orangtua/wali Anda. (lihat pasal 6 ayat [5] UU 1/1974). Ketentuan–ketentuan seperti tersebut di atas, berlaku sepanjang hukum masing–masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.
4. Untuk menjawab pertanyaan nomor 4, ada hubungannya dengan jawaban nomor 3 di atas. Kalau semua persyaratan sudah dipenuhi dan asalkan usia Anda minimal sudah 16 tahun, serta calon suami sudah mencapai usia 19 tahun (lihat pasal 7 UU 1/1974), serta perkawinan Anda tidak bertentangan dengan nilai–nilai dan norma–norma masyarakat yang berlaku, maka pihak manapun tidak dapat menuntut Anda dan/atau calon suami Anda.
Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang–Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar hukum keluarga lainnya dalam buku “Tanya Jawab Hukum Perkawinan & Perceraian” dan “Tanya Jawab Hukum Waris & Anak” (hukumonline dan Kataelha) yang telah beredar di toko-toko buku. |