Saya mempunyai seorang teman, dan sepertinya ia merupakan seorang hermafrodit. Yang bersangkutan bertanya pada saya apa saja syarat-syarat untuk mengubah jenis kelamin yang awalnya perempuan dan sekarang ingin berubah menjadi laki-laki, dan bagaimana cara tahapan yang harus dijalankan untuk penggantian jenis kelamin di pengadilan. Dia sudah mengecek statusnya, katanya sudah dinyatakan oleh pihak rumah sakit kalau dia adalah seorang laki-laki. Kalau prosedurnya mengajukan ke pengadilan, kemudian hasil putusan dibawa ke capil untuk diubah, lalu selain bukti rumah sakit, apa saja yang harus disiapkan dalam proses di pengadilan? Mohon pencerahannya. Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Di Indonesia, aturan mengenai prosedur penggantian jenis kelamin (transgender) belum diatur secara khusus. Akan tetapi, syarat ganti jenis kelamin secara hukum administratif harus dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan untuk kemudian dicatatkan pada instansi pelaksana. Sebab, penggantian jenis kelamin termasuk sebagai pencatatan peristiwa penting lainnya menurut UU Adminduk dan perubahannya.
Adapun syarat-syarat yang dibutuhkan untuk memperoleh penetapan pengadilan, pada dasarnya hal tersebut diatur oleh masing-masing pengadilan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Prosedur Hukum Jika Ingin Berganti Jenis Kelamin yang pertama kali dipublikasikan pada 29 Januari 2015 dan dimutakhirkan pertama kali pada Kamis, 25 November 2021.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pada dasarnya, di Indonesia aturan mengenai prosedur penggantian jenis kelamin (transgender) memang belum diatur secara khusus. Akan tetapi, terdapat ketentuan yang memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Indonesia, yaitu UU Adminduksebagaimana diubah dengan UU 24/2013.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Adapun yang dimaksud dengan peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.[1]
Nantinya, Pejabat Pencatatan Sipil-lah yang akan melakukan pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang pada instansi pelaksana.[2]
Dari definisi peristiwa penting di atas, memang pergantian jenis kelamin ini tidak termasuk peristiwa penting. Akan tetapi, penggantian jenis kelamin ini dikenal dalam UU Adminduk sebagai “peristiwa penting lainnya”.
Dalam Pasal 56 ayat (1) UU Adminduk diatur bahwa pencatatan peristiwa penting lainnya dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan penduduk yang bersangkutan setelah adanya penetapan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sedangkan yang dimaksud dengan “peristiwa penting lainnya” dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (1) UU Adminduk sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan "Peristiwa Penting lainnya" adalah peristiwa yang ditetapkan oleh pengadilan negeri untuk dicatatkan pada Instansi Pelaksana, antara lain perubahan jenis kelamin.
Jadi, Anda benar bahwa perubahan atau penggantian jenis kelamin atau transgender yang dialami teman Anda itu perlu didahului dengan penetapan dari pengadilan negeri untuk kemudian dicatatkan pada instansi pelaksana.
Adapun yang dimaksud dengan instansi pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan.[3] Pelaporan perubahan jenis kelamin ini merupakan kewajiban teman Anda yang diatur dalam Pasal 3 UU Adminduk:
Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Syarat Ganti Jenis Kelamin
Lebih lanjut, telah diterbitkan peraturan pelaksana dari UU Adminduk, yaitu Perpres 96/2018.
Serupa dengan aturan dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (1) UU Adminduk, Pasal 58 ayat (1) huruf a Perpres 96/2018 pun menyatakan pencatatan ganti jenis kelamin sebagai salah satu peristiwa penting lainnya memerlukan salinan penetapan pengadilan negeri.
Soal syarat ganti jenis kelamin, dengan mengajukan permohonan penetapan pengadilan, pada dasarnya, hal tersebut ditentukan masing-masing pengadilan. Oleh karena itu, kami menyarankan agar teman Anda bertanya langsung kepada pengadilan negeri setempat perihal syarat-syarat yang diperlukan.
Adapun selain syarat penetapan pengadilan, untuk melaporkan perubahan jenis kelamin, data yang harus dilengkapi adalah:[4]
KTP-el dan Kartu Keluarga (“KK”) yang bersangkutan; dan
Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
Pencatatan peristiwa penting lainnya itu dilakukan dengan membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran.[5]
Contoh Kasus
Sebagai contoh, kami merujuk kepada Putusan PN Cibadak Nomor 85/Pdt.P/2019/PN Cbd. Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa pemohon bertujuan mengganti identitas jenis kelamin perempuan menjadi laki-laki (hal. 6). Berdasarkan tes kromosom, telah diperoleh hasil pemeriksaan laboratorium yang disimpulkan bahwa diagnosis disorder of sexual development dengan genotif 46 XY (laki-laki) (hal. 7).
Adapun pemohon mengajukan bukti-bukti sebagai berikut (hal. 3-4):
Fotokopi KTP;
Fotokopi kutipan akta nikah orang tua;
Fotokopi KK;
Fotokopi kesimpulan diagnosis dokter;
Fotokopi hasil laboratorium klinik;
Fotokopi hasil analisis kromosom dari laboratorium;
Fotokopi daftar nilai evaluasi tahap akhir nasional murni SLTP;
Fotokopi surat tanda tamat belajar SD.
Pada amar putusan tersebut, hakim menetapkan pemberian izin untuk mengganti/mengubah nama dan jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-laki serta memerintahkan Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi untuk mencatatnya (hal. 8).
Demikian jawaban dari kami perihal penggantian jenis kelamin sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil