Standar dan Syarat Menjadi Kepala Sekolah

PERTANYAAN
Bisakah seseorang yang lulusan S2 tetapi memiliki pengalaman mengajar sedikit (baru dua tahun) menjadi kepala sekolah? Apa persyaratan menjadi kepala sekolah?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bisakah seseorang yang lulusan S2 tetapi memiliki pengalaman mengajar sedikit (baru dua tahun) menjadi kepala sekolah? Apa persyaratan menjadi kepala sekolah?
Intisari:
Untuk menjadi kepala sekolah harus memenuhi kualifikasi umum dan kualifikasi khusus. Salah satunya adalah berpendidikan sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi serta memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Mengenai persyaratan menjadi kepala sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah (“Permendiknas 13/2007”).
Standar Kepala Sekolah
Untuk diangkat sebagai kepala sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar kepala sekolah/madrasah yang berlaku nasional.[1] Kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas Kualifikasi Umum dan Kualifikasi Khusus.[2]
Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:[3]
a. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
b. Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun;
c. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
d. Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.
Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah/Madrasah tergantung pada jenjang sekolah, meliputi:
a. Kepala Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (“TK/RA”) adalah sebagai berikut:[4]
1) Berstatus sebagai guru TK/RA;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA; dan
3) Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
b. Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (“SD/MI”) adalah sebagai berikut:[5]
1) Berstatus sebagai guru SD/MI;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI; dan
3) Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
c. Kepala Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (“SMP/MTs”) adalah sebagai berikut:[6]
1) Berstatus sebagai guru SMP/MTs;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs; dan
3) Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
d. Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (“SMA/MA”) adalah sebagai berikut:[7]
1) Berstatus sebagai guru SMA/MA;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA; dan
3) Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
e. Kepala Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (“SMK/MAK”) adalah sebagai berikut:[8]
1) Berstatus sebagai guru SMA/MA;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA; dan
3) Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
f. Kepala Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (“SDLB/SMPLB/SMALB”) adalah sebagai berikut:[9]
1) Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan SDLB/SMPLB/SMALB;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB; dan
3) Memiliki sertifikat kepala SLB/SDLB yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
g. Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri adalah sebagai berikut:[10]
1) Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan; dan
3) Memiliki sertifikat kepala sekolah yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
Kompetensi yang Harus Dimiliki untuk Menjadi Kepala Sekolah
Selain memenuhi kualifikasi untuk menjadi kepala sekolah, seorang calon kepala sekolah harus memiliki kompetensi, yang terdiri dari:[11]
1. Kepribadian;
2. Manajerial;
3. Kewirausahaan;
4. Supervisi;
5. Sosial.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, untuk menjadi kepala sekolah harus memenuhi kualifikasi umum dan kualifikasi khusus. Kualifikasi umum mensyaratkan beberapa di antaranya yaitu berpendidikan sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi serta memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA.
Oleh karena itu, seseorang yang lulusan S2 tetapi memiliki pengalaman baru 2 (dua) tahun belum memenuhi syarat menjadi kepala sekolah. Di samping itu, ada sejumlah kualifikasi lain dan kompetensi yang harus ia miliki.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
[1] Pasal 1 ayat (1) Permendiknas 13/2007
[2] Pasal 1 ayat (2) Permendiknas 13/2007 dan huruf A Lampiran Permendiknas 13/2007
[3] Huruf A Angka 1 Lampiran Permendiknas 13/2007
[4] Huruf A Angka 2 poin a Lampiran Permendiknas 13/2007
[5] Huruf A Angka 2 poin b Lampiran Permendiknas 13/2007
[6] Huruf A Angka 2 poin c Lampiran Permendiknas 13/2007
[7] Huruf A Angka 2 poin d Lampiran Permendiknas 13/2007
[8] Huruf A Angka 2 poin e Lampiran Permendiknas 13/2007
[9] Huruf A Angka 2 poin f Lampiran Permendiknas 13/2007
[10] Huruf A Angka 2 poin g Lampiran Permendiknas 13/2007
[11] Huruf B Lampiran Permendiknas 13/2007
Butuh lebih banyak artikel?