Surat Keterangan Hak Waris
PERTANYAAN
Saya ingin bertanya mengenai kedudukan surat keterangan hak waris, apakah notaris berwenang membuat surat keterangan hak waris? Jika ya, diperuntukkan untuk siapa surat tersebut? Apakah pribumi boleh membuat surat keterangan hak waris di notaris? Dan bagaimana kedudukannya?