KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Syarat Mendapatkan Tanda Daftar Gudang (TDG)

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Syarat Mendapatkan Tanda Daftar Gudang (TDG)

Syarat Mendapatkan Tanda Daftar Gudang (TDG)
EasybizEasybiz
Easybiz
Bacaan 10 Menit
Syarat Mendapatkan Tanda Daftar Gudang (TDG)

PERTANYAAN

Apakah setiap gudang wajib didaftarkan? Jika benar begitu, apa syaratnya supaya gudang saya bisa beroperasi secara legal?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Suatu gudang dapat beroperasi secara legal apabila telah mendapatkan Tanda Daftar Gudang (“TDG”) yaitu bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik gudang.

    Lantas, apa saja syarat untuk bisa mendapatkan TDG? Selain itu, adakah jenis gudang yang tidak perlu melakukan pendaftaran gudang?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Jenis-jenis Gudang

    Gudang menurut Pasal 1 angka 41 PP 29/2021 adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.

    KLINIK TERKAIT

    Ketentuan Seputar Pendaftaran Gudang

    Ketentuan Seputar Pendaftaran Gudang

    Adapun, jenis gudang terdiri dari gudang tertutup dan gudang terbuka.[1] Gudang tertutup terdiri atas:[2]

    1. Gudang tertutup golongan A, dengan kriteria:
    • luas 100 meter persegi (“m2”) sampai dengan 1.000 m2; dan/atau
    • kapasitas penyimpanan antara 360 meter kubik (“m3”) sampai dengan 3.600 m3.
    1. Gudang tertutup golongan B, dengan kriteria:
    • luas di atas 1.000 m2 sampai dengan 2.500 m2; dan/atau
    • kapasitas penyimpanan di atas 3.600 m3 sampai dengan 9.000 m3.
    1. Gudang tertutup golongan C, dengan kriteria:
    • luas di atas 2.500 m2; dan/atau
    • kapasitas penyimpanan di atas 9.000 m3.
    1. Gudang tertutup golongan D, dengan kriteria:
    • Gudang berbentuk silo atau tangki; dan/atau
    • kapasitas penyimpanan paling sedikit 762 m3 atau 400 ton.

    Sedangkan gudang terbuka memiliki kriteria luas paling sedikit 1.000 m2.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Syarat Pengajuan Tanda Daftar Gudang (TDG)

    Setiap pemilik gudang, wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (“TDG”) dari Menteri Perdagangan.[4]  TDG adalah bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik gudang.[5] Artinya, untuk memiliki TDG tersebut, pemilik gudang harus melakukan pendaftaran gudang.[6]

    Adapun, Menteri Perdagangan melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada Gubernur DKI Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta dan bupati/wali kota. [7] Selanjutnya, Gubernur DKI Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta dan bupati/wali kota dapat melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada kepala unit pelayanan terpadu satu pintu.[8]

    Kepala unit pelayanan terpadu satu pintu berwenang melakukan penerbitan TDG secara elektronik melalui sistem yang terintegrasi dengan sistem kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan menyerahkan tembusan TDG yang telah diterbitkan kepada menteri dan kepala dinas yang membidangi perdagangan.[9]

    TDG merupakan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (“PB-UMKU”) sehingga pengajuannya dilakukan melalui sistem OSS RBA.[10]

    Adapun syarat pengajuan TDG adalah sebagai berikut:[11]

    1. Bukti bayar PNBP;
    2. Alamat gudang dan titik koordinatnya;
    3. Dokumentasi tampak depan, samping kanan, samping kiri, belakang, dan dalam gudang;
    4. Formulir data teknis TDG.

    Pengecualian Pendaftaran Gudang

    Meskipun pemilik gudang wajib mendaftarkan gudangnya untuk memiliki TDG, namun terdapat beberapa gudang yang dikecualikan dari aturan mengenai pendaftaran gudang, di antaranya:

    • Gudang yang berada pada tempat penimbunan berikat;
    • Gudang yang berada pada tempat penimbunan di bawah pengawasan direktorat jenderal yang membidangi kepabeanan; dan
    • Gudang yang melekat dengan usaha ritel/eceran yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara barang dagangan eceran, atau gudang yang melekat dengan tempat produksi.

    Jika mengalami kesulitan untuk mengurus pendirian perusahaan dan perizinan berusaha, silakan kontak Easybiz di [email protected] untuk solusi terbaik pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

    Referensi:

    1. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang diakses pada Selasa, 21 Februari 2024 pukul 15.03 WIB;
    2. OSS RBA yang diakses pada Selasa, 21 Februari 2024 pukul 15.10 WIB.

    [1] Pasal 60 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (“PP 49/2021”)

    [2] Pasal 60 ayat (2) PP 29/2021

    [3] Pasal 60 ayat (3) PP 29/2021

    [4] Pasal 61 ayat (1) PP 29/2021

    [5] Pasal 1 angka 43 PP 29/2021

    [6] Pasal 61 ayat (2) 43 PP 29/2021

    [7] Pasal 62 ayat (2) PP 29/2021

    [8] Pasal 63 ayat (1) PP 29/2021

    [9] Pasal 63 ayat (2) PP 29/2021

    [10] Lampiran II Sektor Perdagangan Huruf B angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

    [11] Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang diakses pada Selasa, 21 Februari 2024 pukul 15.03 WIB.

    Tags

    perizinan berusaha
    perizinan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!