Syarat Perpindahan Mahasiswa Antar Perguruan Tinggi
PERTANYAAN
Apakah mahasiswa dapat pindah kampus? Bagaimana persyaratannya dan apa dasar hukumnya?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah mahasiswa dapat pindah kampus? Bagaimana persyaratannya dan apa dasar hukumnya?
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 12 Juni 2017.
Intisari:
Pada dasarnya mahasiswa dapat pindah antar perguruan tinggi. Mengenai pengaturan lebih lanjut seperti cara dan persyaratan yang harus dipenuhi mahasiswa yang akan pindah perguruan tinggi, maka dengan adanya otonomi pengelolaan perguruan tinggi dapat merujuk pada peraturan akademik yang diatur oleh perguruan tinggi masing-masing.
Persyaratan mahasiswa yang akan pindah ke perguruan tinggi lain lebih lanjut dapat merujuk kepada peraturan pada masing-masing perguruan tinggi yang akan dituju.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (“UU 12/2012”).
Perpindahan Mahasiswa dapat dilakukan antar:[1]
a. Program Studi pada program Pendidikan yang sama;
b. Jenis Pendidikan Tinggi; dan/atau
c. Perguruan Tinggi.
Soal perpindahan mahasiswa, kita bisa merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (“PP 4/2014”).
Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.[2] Perguruan tinggi yang dimaksud meliputi:[3]
a. PTN (Perguruan Tinggi Negeri);
b. PTN Badan Hukum; dan
c. PTS (Perguruan Tinggi Swasta)
Untuk itu guna menyederhanakan jawaban kami, kami akan mengulas otonomi PTN dalam mengelola lembaganya.
Otonomi Pengelolaan Perguruan Tinggi terdiri atas:[4]
a. otonomi di bidang akademik, yang meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan:
1. pendidikan;
2. penelitian; dan
3. pengabdian kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. otonomi di bidang nonakademik yang meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan:
1. organisasi;
2. keuangan;
3. kemahasiswaan;
4. ketenagaan; dan
5. sarana prasarana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Otonomi pengelolaan pada PTN bidang akademik terdiri dari:[5]
a. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan pendidikan terdiri atas:
1. persyaratan akademik mahasiswa yang akan diterima;
2. kurikulum Program Studi;
3. proses Pembelajaran;
4. penilaian hasil belajar;
5. persyaratan kelulusan; dan
6. wisuda;
b. penetapan norma, kebijakan operasional, serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Jadi berdasarkan aturan tersebut, pada dasarnya mahasiswa dapat pindah antar perguruan tinggi. Mengenai pengaturan lebih lanjut seperti cara dan persyaratan yang harus dipenuhi mahasiswa yang akan pindah PTN, maka dengan adanya otonomi pengelolaan perguruan tinggi dapat merujuk pada peraturan akademik yang diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
Persyaratan Pindah Antar Perguruan Tinggi
Mengenai persyaratan pindah, Anda dapat melihat pada aturan di masing-masing perguruan tinggi yang akan dituju. Sebagai contoh kita dapat merujuk pada Manual Prosedur Penerimaan Mahasiswa Pindahan Universitas Brawijaya (“Prosedur UB”).
Dalam manual prosedur tersebut dijelaskan bahwa penerimaan mahasiswa pindahan ke Universitas Brawijaya dari Universitas Negeri atau Universitas Luar Negeri dapat dilakukan jika Universitas Negeri atau Universitas Luar Negeri tersebut telah mendapat akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebuadayaan pada fakultas/jurusan/program studi yang sama atau sejenis.[6]
Persyaratan yang dibutuhkan sebagai berukut:
1. Syarat dapat diterima sebagai mahasiswa pindahan adalah :
a. Program Vokasi, minimal 2 semester dan setinggi-tingginya 3 semester serta telah mengumpulkan :
Untuk 2 semester : 36 sks dengan IPK ≥ 2,75
Untuk 3 semester : 54 sks dengan IPK ≥ 2,75
b. Program Sarjana (S1) minimal 2 semester dan setinggi-tingginya 3 semester serta telah mengumpulkan :
Untuk 2 semester : 40 sks dengan IPK ≥ 3,00
Untuk 3 semester : 60 sks dengan IPK ≥ 3,00
c. Program Magister (S2) minimal 1 semester dan setinggi-tingginya 2 semester serta telah mengumpulkan :
Untuk 1 semester : 15 sks dengan IPK ≥ 3,00
Untuk 2 semester : 30 sks dengan IPK ≥ 3,00
d. Program Doktor (S3) minimal 1 semester dan setinggi-tingginya 2 semester serta telah mengumpulkan :
Untuk 1 semester : 15 sks dengan IPK ≥ 3,00
Untuk 2 semester : 30 sks dengan IPK ≥ 3,00
2. Bukan mahasiswa putus kuliah paksa (dropped out) dan tidak pernah mendapat dan/atau sedang menjalani sanksi akademik dari perguruan tinggi asal
3. Bidang/program studi asal sesuai dengan yang ada di Universitas Brawijaya
4. Program studi asal terakreditasi BAN sekurang-kurangnya dengan predikat B
5. Telah menempuh pendidikan secara terus menerus pada perguruan tinggi asal
6. Mendapat ijin/persetujuan pindah dari pimpinan perguruan tinggi asal, dan menyerahkan bukti-bukti kegiatan akademik lain yang sah
7. Memiliki sertifikat yang masih berlaku untuk hasil Tes Potensi Akademik yang diterbitkan oleh lembaga berwenang dengan skor > 450 untuk pendidikan tinggi Vokasi, skor > 500 untuk sarjana, dan skor > 550 untuk program pascasarjana
8. Dekan fakultas yang dituju menyatakan secara tertulis kesediaannya untuk menerima;
9. Mahasiswa pindahan yang diterima di Universitas Brawijaya mempunyai kewajiban membayar seperti mahasiswa baru serta memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh fakultas.
Permohonan pindah diajukan secara tertulis dengan alasan yang kuat ditujukan kepada Rektor Universitas Brawijaya dengan tembusan kepada Dekan Fakultas/Program yang dituju.
Permohonan harus dilampiri:
a. Daftar nilai asli yang diperoleh dari Perguruan Tinggi asal, dengan mencamtumkan perolehan sks dan IPKnya;
b. Surat pindah dari perguruan tinggi asal;
c. Persetujuan orang tua/wali/instansi;
d. Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran peraturan perguruan tinggi asal
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?