In Absentia pada Persidangan Tindak Pidana Korupsi
PERTANYAAN
Dimana saya dapat mencari kasus korupsi yang diadili dengan sistem peradilan in absentia? Kalau bisa sekalian contohnya.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Dimana saya dapat mencari kasus korupsi yang diadili dengan sistem peradilan in absentia? Kalau bisa sekalian contohnya.
Perlu diketahui bahwa in absentia bukanlah merupakan sebuah sistem peradilan. In absentia sendiri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti “dalam keadaan tidak hadir (tentang tertuduh)”. Sehingga in absentia bukanlah salah satu jenis peradilan, melainkan kondisi dalam suatu persidangan. Kondisi itu antara lain dalam hukum acara pidana saat terdakwa tidak hadir, jika dalam hukum acara perdata dan hukum acara tata usaha Negara saat tergugat tidak hadir. Kami mengambil contoh dari Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 06/PID.SU/TIPIKOR/2013/PN.PL, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Palu menjelaskan bahwa Terdakwa telah dipanggil secara patut dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah. Berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”), maka persidangan dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadiran terdakwa (In absentia). Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwan subsidair, yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 20/2001”) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Sebagai informasi, Anda dapat mengakses putusan-putusan lainnya melalui laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?