Tolong jelaskan mengenai perbuatan melawan hukum dan wanprestasi, dan perbedaannya. Terima kasih sebelumnya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Hukum acara perdata mengenal 2 bentuk pengajuan gugatan, yakni gugatan perbuatan melawan hukum dan gugatan wanprestasi. Wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata,sedangkan perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
Apa perbedaan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul PMH dan wanprestasiyang pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 1 Agustus 2003.
Dalam konteks hukum acara perdata, terdapat 2 bentuk pengajuan gugatan, yaitu gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda mengenai perbedaan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan wanprestasi.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Wanprestasi
Ketentuan wanprestasi dapat Anda temukan dalam Pasal 1243 KUH Perdata yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
Melalui isi pasal tersebut, setidaknya ada 3 unsur wanprestasi, antara lain:
Ada perjanjian;
Ada pihak yang ingkar janji atau melanggar perjanjian; dan
Telah dinyatakan lalai, namun tetap tidak melaksanakan isi perjanjian.
Sehingga, hal yang menyebabkan timbulnya wanprestasi adalah karena adanya cidera janji dalam perjanjian yang menyebabkan salah satu pihak ingkar akan janjinya atau melanggar janji. Maka, pihak yang cidera janji harus bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.
Perbuatan Melawan Hukum
Ketentuan terkait perbuatan melawan hukum tercantum dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasan, seperti dikutip Rosa Agustina menyatakan yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah:[1]
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
Bertentangan dengan kesusilaan;
Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
Ada kesalahan.
Sebagai informasi tambahan, dalam perbuatan melawan hukum si penggugat harus dapat membuktikan semua unsur-unsur kesalahan pada si tergugat. Sedangkan, dalam wanprestasi si penggugat cukup menunjukkan adanya wanprestasi, sementara pembuktian, dalil bahwa tidak adanya wanprestasi dibebankan pada si tergugat.
Tuntutan pengembalian pada keadaan semula (reestitutio in integrum) hanyalah dapat dilakukan jika terjadi gugatan perbuatan melawan hukum, sedangkan dalam gugatan wanprestasi tidak dapat dituntut pengembalian pada keadaan semula.
Bilamana terdapat beberapa orang debitur yang bertanggung gugat, maka dalam hal terjadi tuntutan ganti kerugian pada gugatan perbuatan melawan hukum, masing-masing debitur dapat bertanggung gugat untuk keseluruhan ganti kerugian tersebut, sekalipun tidak berarti bahwa tanggung gugat tersebut sama dengan tanggung renteng.
Kalau dalam gugatan wanprestasi, maka tuntutan pada masing-masing orang untuk keseluruhannya hanya mungkin diajukan apabila sifat tanggung rentengnya dicantumkan dalam kontraknya atau apabila prestasinya tidak dapat dibagi-bagi.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami mengenai perbedaan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, semoga bermanfaat.