Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Keuntungan TRIPs Bagi Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Keuntungan TRIPs Bagi Indonesia

Keuntungan TRIPs Bagi Indonesia
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Keuntungan TRIPs Bagi Indonesia

PERTANYAAN

Apa keuntungan TRIPs bagi Indonesia?     

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Keuntungan bagi Indonesia dengan adanya Trade-Related Aspects of Intelectual Property Rights Agreement secara garis besarnya adalah untuk menegakkan hukum terkait dengan perlindungan hak kekayaan intelektual serta memotivasi para penghasil karya-karya intelektual untuk berinovasi dan menghasilkan karya-karya lain karena adanya perlindungan terhadap hak-hak intelektual mereka. Selain itu, dengan adanya TRIPS Agreement dapat mengurangi hambatan dalam perdagangan internasional yang terkait dengan hak kekayaan intelektual.

     

    Penjelasan lebih lanjut silakan klik ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sebelum kami menjawab pertanyaan mengenai keuntungan Trade-Related Aspects of Intelectual Property Rights Agreement (“TRIPs Agreement”) bagi Indonesia, ada baiknya jika kami membahas terlebih dahulu mengenai asal-usul adanya TRIPs Agreement tersebut.
     
    Asal-Usul Adanya TRIPs Agreement
    Putaran Uruguay ke-8 (Uruguay Round) telah membawa negara-negara peserta pada kesepakatan yang berpengaruh pada perdagangan internasional. Pada pertemuan itu disepakati perjanjian multilateral yang dinamakan WTO Agreement.[1] Negara-negara peserta menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations[2] pada tahun 1994 di Marrakesh, Maroko. Dengan menandatangani Final Act ini, negara-negara penandatangan sepakat untuk menandatangani Perjanjian WTO (World Trade Organization Agreement) beserta lampiran-lampirannya. Salah satu ketentuan yang ada pada lampiran Perjanjian WTO tersebut adalah Annex 1C yang berjudul Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs Agreement) [3]. TRIPs Agreement mulai berlaku sejak tahun 1995. Masa peralihan diberlakukan bagi negara-negara berkembang yang wajib memberlakukan paling lambat empat tahun setelahnya atau pada tahun 2000, sedangkan negara-negara terbelakang diberi waktu paling lambat awal tahun 2006.
     
    Pemasukan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual ke dalam sistem perdagangan dunia yang pada waktu itu disebut General Agreement on Tariffs and Trade (GATT)[4] tak lepas dari peran Amerika Serikat yang mengusulkan Proposal for Negotiations on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights. Selain itu, European Community juga mengusulkan Proposal of Guidelines and Objectives. Terhadap usulan dari negara-negara tersebut, India adalah salah satu negara yang paling keras menentang gagasan untuk memasukkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Akan tetapi, setelah terjadi perdebatan antara negara-negara berkembang dengan negara-negara maju, maka pemenangnya adalah yang paling berkepentingan untuk melindungi karya-karya mereka yaitu negara-negara maju.
     
    TRIPs Agreement adalah hasil yang dicapai dan juga telah mengadopsi dua konvensi internasional utama di bidang industrial property dan copyright yaitu Paris Convention dan Berne Convention. Konsekuensi dari kemenangan negara-negara maju dalam perundingan GATT Uruguay Round yang terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual inilah yang membawa masuknya konsep negara-negara barat mengenai property dan ownership ke dalam hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia.
     
    Hak Kekayaan Intelektual sebagai sebuah hak tidak terlepas dari persoalan ekonomi. Hak Kekayaan Intelektual identik dengan komersialisasi karya intelektual. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual menjadi tidak relevan jika tidak dikaitkan dengan komersialisasi Hak Kekayaan Intelektual.[5] Frase Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights dalam kaitannya dengan masalah perdagangan internasional menjadi sebuah icon penting dalam pembicaraan mengenai karya intelektual manusia. Menurut Doris Estelle Long dalam jurnal yang ditulisnya, kesepakatan ini merupakan kesepakatan internasional paling lengkap berkenaan dengan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.[6] Beberapa pihak bahkan mengatakan bahwa TRIPs adalah sebuah terobosan kerjasama di bidang perdagangan internasional. [7]
     
    TRIPs Agreement sendiri sebenarnya tidak memberikan definisi mengenai Hak Kekayaan Intelektual. Akan tetapi dalam preamble TRIPs Agreement[8] tertulis:
     
    Desiring to reduce distortions and impediments to international trade, and taking into account the need to promote effective and adequate protection of intellectual property rights, and to ensure that measures and procedures to enforce intellectual property rights do not themselves become barriers to legitimate trade.
     
    Status hukum TRIPs dalam World Trade Organzation Agreement[9] (“WTO Agreement”) sangat jelas mengingat TRIPs adalah lampiran yang merupakan satu kesatuan dari WTO Agreement. Tidak boleh ada reservations terhadap WTO Agreement/TRIPs sehingga hubungan antara Hak Kekayaan Intelektual dan perdagangan internasional sangatlah jelas.[10]
     
    Cabang-cabang dari Hak Kekayaan Intelektual dalam TRIPs Agreement seperti dijelaskan dalam Pasal 1.2 dari TRIPs Agreement terdiri dari:
    1. Hak Cipta dan Hak Terkait;
    2. Merek;
    3. Indikasi Geografis;
    4. Desain Industri;
    5. Paten;
    6. Tata Letak (Topografi) Sirkuit Terpadu;
    7. Perlindungan Informasi Rahasia;
    8. Kontrol Terhadap Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Perjanjian Lisensi.
     
    Negara penandatangan TRIPs Agreement memiliki pengertian masing-masing terkait dengan penjabaran makna dari cabang-cabang Hak Kekayaan Intelektual di atas. Akan tetapi, prinsipnya semua merujuk pada apa yang ditulis dalam PART II Standards Concerning the Availability, Scope and Use of Intellectual Property Rights.
     
    Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 1979 telah meratifikasi dua konvensi yaitu:  Paris Convention for the Protection of Industrial Property tanggal 20 Maret 1883, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir tanggal 14 Juli 1967 di Stockholm dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization (WIPO) 1967. Dalam kerangka hukum Hak Kekayaan Intelektual ada dua kategori utama hak yang dilindungi yaitu:
    1. Hak Cipta dan Hak Terkait;
    2. Hak Kekayaan Industri.
     
    Hak Kekayaan Industri meliputi hak atas merek, paten, indikasi geografis, varietas tanaman, desain industri, rahasia dagang, dan desain tatalaksana/tata letak sirkuit terpadu.[11]
     
    Dengan ditandatanganinya WTO Agreement di mana di dalamnya terdapat lampiran yang salah satunya adalah TRIPs Agreement, maka Indonesia tunduk pada ketentuan yang ada pada TRIPs Agreement. Persetujuan TRIPs merupakan persetujuan yang lengkap dan dengan standar yang lebih tinggi (dibandingkan dengan perjanjian-perjanjian internasional mengenai Hak Kekayaan Intelektual yang telah ada sebelumnya). Lengkap, karena dalam PART II tadi diatur standar-standar pengaturan yang penting di bidang Copyright and Related Rights (juga dikenal dengan istilah Neighbouring Rights), Trademarks, Industrial Designs, Patents, Layout-Designs (Topographies) of Integrated Circuits, dan Protection of Undisclosed Information (dikenal pula dengan istilah Rahasia Dagang atau Trade Secrets). Dalam Bab tersebut bahkan diatur pula pengawasan terhadap praktik Anti-monopoli dalam perjanjian lisensi.[12]
     
    Sedangkan penilaian mengenai kandungan standar atau kualitas yang lebih tinggi, dan merupakan ciri Persetujuan TRIPs, bertolak dari ketentuan bahwa negara peserta harus setuju untuk memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam Bern Convention (Hak Cipta), Paris Convention (Paten / Merek / Desain (Produk) Industri / Rahasia Dagang), Rome Convention (Neighbouring Rights) dan Washington Treaty (Integrated Circuits).
     
    Dibandingkan dengan semua perjanjian internasional lainnya di bidang Hak Kekayaan Intelektual, TRIPs Agreement memuat ketentuan tentang penegakan hukum yang relatif ketat berikut mekanisme penyelesaian sengketa, yang diikuti pemberian hak kepada negara peserta yang dirugikan untuk mengambil tindak balasan/retaliasi di bidang perdagangan secara silang.
     
    Ada pro dan kontra terhadap lahirnya TRIPs Agreement ini, terutama dari kalangan negara-negara berkembang.
     
    Dengan demikian, meskipun dalam hal ini terdapat beberapa pendapat yang saling bertentangan, akan tetapi keuntungan bagi Indonesia dengan adanya TRIPs Agreement secara garis besarnya adalah untuk menegakkan hukum terkait dengan perlindungan hak kekayaan intelektual serta memotivasi para penghasil karya-karya intelektual untuk berinovasi dan menghasilkan karya-karya lain karena adanya perlindungan terhadap hak-hak intelektual mereka. Selain itu, dengan adanya TRIPS Agreement dapat mengurangi hambatan dalam perdagangan internasional yang terkait dengan hak kekayaan intelektual.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
     
    Referensi:
    Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights
     
    Agus Sardjono. Hak Cipta Bukan Hanya Copyright. Artikel disampaikan dalam Seminar Seluk Beluk Perlindungan Hak Cipta Dalam Teori dan Praktek. IPAS Institute. Jakarta: 2012.
     
    Bambang Kesowo. Sekilas Perkembangan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Jakarta: 2010.
     
    Doris Estelle Long. The Impact of Foreign Investment on Indigenous Culture: An Intellectual Property Perspective. North Caroline Journal of International Law and Commercial Regulation, 1998.
     
    Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations
     
    J.G. Starke. Introduction to International Law, Ninth Edition. London: Butterwoods.
     
    John H. Jackson. Legal Problems of International Economic Relations: Cases, Materials and Text on the National and International Regulation of Transnational Economic (American Casebook Series). West Group, 1995.
     
    Meetali Jain. Global Trade and the New Millennium: Defining the Scope of Intellectual Property Protection of Plant Genetic Resources and Traditional Knowledge in India. Hasting International & Comparative Law Review, 1998.
     
    Titon Slamet Kurnia. Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal di Indonesia Pasca Perjanjian TRIPS. PT Alumni, 2011.
     
    UNCTAD-ICTSD. Resource Book on TRIPs and Development. Cambridge University Press, 2005.
     
     
     
     
     

    [1] Jackson, John H., Legal Problems of International Economic Relations: Cases, Materials and Text on the National and International Regulation of Transnational Economic (American Casebook Series), 290, 314, West Group, 1995, hlm. 278-283.
    [2] Starke, J.G., Introduction to International Law, Ninth Edition, London: Butterwoods, 1984, hlm. 420
    [3] Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights, Annex 1C of the Marrakesh Agreement Establishing the World Trade Organization, Marrakesh, Morocco, 1994.
    [4] UNCTAD-ICTSD, Resource Book on TRIPs and Development, Cambridge University Press, 2005, hlm. 4-5.
    [5] Sardjono, Agus, Hak Cipta Bukan Hanya Copyright, Artikel disampaikan dalam Seminar Seluk Beluk Perlindungan HAK CIPTA Dalam Teori dan Praktek, IPAS Institute, Jakarta, 2012.
    [6] Long, Doris Estelle, The Impact of Foreign Investment on Indigenous Culture: An Intellectual Property Perspective, North Caroline Journal of International Law and Commercial Regulation, (Vol. 21, Winter 1998), hlm. 249.
    [7] Jain, Meetali, Global Trade and the New Millennium: Defining the Scope of Intellectual Property Protection of Plant Genetic Resources and Traditional Knowledge in India, Hasting International & Comparative Law Review, (Vol. 22, No. 1, Fall 1998), hlm.780.
    [8] TRIPs Agreement
    [9] Agreement Establishing the World Trade Organization, Marrakesh, Morocco,1994.
    [10] WTO Agreement Art. XVI.6 jo TRIPs Art. 72
    [11] Kurnia, Titon Slamet, Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal di Indonesia Pasca Perjanjian TRIPS, PT Alumni, 2011, hlm. 105
    [12] Kesowo, Bambang, Sekilas Perkembangan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, Jakarta, 2010.

    Tags

    wto
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!