Saya berkeinginan membuat advertising dan ingin mencantumkan label terdaftar, kira-kira di merek tersebut (nama restoran). Label apa yang sebaiknya di tulis, TM atau R? Perbedaan label R (registered) dengan TM (trademark)? Dasar hukum undang-undangnya apa? Mohon penjelasan. Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Suatu merek dagang sering kali diikuti dengan penggunaan simbol TM dan R. Padahal, sebenarnya kedua simbol tersebut baik TM dan R tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Secara singkat, perbedaan antara keduanya adalah arti Rbiasanya dituliskan dengan huruf R bulat (®)berperan sebagai informasi untuk memberitahukan bahwa suatu merek sudah didaftarkan. Sedangkan, arti TM atau biasanya dituliskan (™) berfungsi untuk menunjukkan bahwa kata-kata atau simbol yang dicantumkan adalah merupakan merek dagang.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Arti TM dan ® dalam Merek Dagangyang dibuat oleh Adi Condro Bawono dan Diana Kusumasari dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 22 Februari 2012.
Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda terkait arti R dan arti TM, kami menjelaskan terlebih dahulu arti merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.[1]
Sementara, merek dagang merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Apa Arti Simbol Rdan TM pada Merek Dagang?
Dari pertanyaan Anda, kami asumsikan yang Anda tanyakan adalah mengenai penggunaan simbol TM atau biasanya dituliskan (™) yang mana TM adalah singkatan dari trademark dan R atau biasanya dituliskan dengan huruf R bulat (®) pada label merek dagang yang mana R adalah singkatan dari registered, dan bukanlah mengenai labelnya.
Label yang dimaksud di sini adalah sepotong kertas (kain, logam, kayu, dan sebagainya) yang ditempelkan pada barang dan menjelaskan tentang nama barang, nama pemilik, tujuan, alamat, dan sebagainya.
Penggunaan ®, TM, SM atau simbol-simbol di samping sebuah merek bukan merupakan sebuah kewajiban dan biasanya tidak dapat diberikan perlindungan hukum. Namun demikian, simbol-simbol tersebut mungkin merupakan cara yang paling baik untuk menginformasikan kepada pihak lain bahwa tanda yang diberikan tersebut adalah merek dagang, yang kemudian memberi peringatan terhadap kemungkinan munculnya pelanggaran.
Simbol ® digunakan jika merek tersebut sudah didaftarkan, sedangkan TM menunjukkan bahwa tanda yang menempeli kata-kata atau simbol lainnya merupakan merek dagang dari produk tersebut. SM kadang-kadang digunakan untuk merek jasa.
Dari penjelasan tersebut kiranya telah jelas perbedaan arti R dan arti TM maupun SM, di mana arti R digunakan jika merek sudah didaftarkan, sedangkan arti TM atau trademark menunjukkan kata-kata atau simbol yang bersangkutan adalah merek dagang.
Jika merujuk dari UU Merek, memang aturan penggunaan simbol TM dan Rini tidak dapat kita temukan pengaturannya. Jadi, dapat disimpulkan bahwa pencantuman simbol TM dan R tidak diwajibkan secara hukum dan pun tidak memberikan perlindungan hukum.
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, pencantuman simbol Rhanya sebagai informasi untuk memberitahukan bahwa merek tersebut sudah didaftarkan. Sedangkan pencantuman TM hanya menunjukkan bahwa kata-kata atau simbol yang dicantumkan adalah merupakan merek dagang.
Untuk menentukan mana yang lebih tepat untuk dicantumkan pada merek Anda, perlu dilihat apakah merek dagang restoran Anda sudah terdaftar dalam Daftar Umum Merek atau belum, seperti yang diatur dalam Pasal 3 UU Merek, yang berbunyi:
Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar.
Jika merek dagang restoran Anda belum terdaftar, kami menyarankan, sebaiknya simbol R tidak Anda gunakan. Sebaliknya, pencantuman simbol TM kiranya lebih tepat. Namun, bila merek dagang restoran Anda sudah terdaftar, Anda dapat mencantumkan simbol R maupun TM.
Dengan demikian, merujuk peraturan perundang-undangan di Indonesia, dalam hal ini UU Mereksendiri memang tidak mengatur mengenai kewajiban penggunaan simbol-simbol TM atau R.
Akan tetapi, perlu digarisbawahi, pencantuman simbol TM dan R juga tidak dilarang. Sehingga, kami menyimpulkan, pencantuman TM dan R tumbuh dalam praktik untuk memudahkan dalam mengenali suatu merek dagang apakah sudah terdaftar atau belum.
Demikian jawaban dari kami mengenai arti R dan arti TM dalam merek dagang, semoga bermanfaat.