Saya sedang kuliah sambil bekerja. Pernah satu kali atasan mendapati saya sedang belajar di jam kerja. Saya tidak mungkin sempat belajar jika pekerjaan sedang banyak-banyaknya. Namun, atasan saya menegur saya. Apakah salah mengisi waktu kosong dengan belajar? Apa bedanya dengan browsing-browsing di jam kerja? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Setiap Warga Negara Indonesia (“WNI”) pada dasarnya berhak memperoleh pendidikan, tidak terkecuali bagi yang berstatus sebagai pekerja. Namun, bagi yang berstatus sebagai pekerja, perlu diperhatikan juga kewajiban dan tanggung jawab pekerjaannya, termasuk ketentuan jam kerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan perubahannya.
Untuk itu, Anda perlu memerhatikan ketentuan waktu kerja di perusahaan tempat Anda bekerja serta menyampaikan kebutuhan Anda untuk bekerja sambil belajar kepada atasan atau divisi personalia/human resources division, sehingga permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pada dasarnya, tidak ada ketentuan yang secara tegas melarang pekerja untuk belajar atau melanjutkan pendidikan. Terutama karena hak untuk memperoleh pendidikan merupakan hak asasi setiap Warga Negara Indonesia (“WNI”).
Adapun hak bagi WNI untuk memperoleh pendidikan ini dilindungi oleh konstitusi yang tertuang dalam Pasal 28C ayat (1) jo. Pasal 31 UUD 1945, sebagai berikut:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pasal 28C ayat (1)
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 31
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Perlu diketahui, dalam hal pekerja melanjutkan pendidikan (kuliah) sambil bekerja, terdapat dua kemungkinan. Pertama, pekerja melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan. Umumnya, dalam kategori ini perusahaan menanggung biaya pendidikan dari pekerja yang diberi kesempatan untuk melanjutkan pendidikan dan tetap memberikan upahnya meskipun pekerja yang bersangkutan tidak bekerja seperti biasa.
Ketentuan di atas telah diatur oleh Pasal 93 ayat (2) huruf i UU Ketenagakerjaan yang selengkapnya berbunyi:
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila:
(i) pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
Kedua, atas inisiatif pekerja sendiri, pekerja melanjutkan pendidikan sambil bekerja, sehingga semua biaya ditanggung oleh pekerja. Bagi pekerja yang demikian, pekerjaannya tetap menjadi tanggung jawab yang harus dipenuhi. Oleh karenanya, kami asumsikan Anda termasuk dalam kategori yang kedua ini. Dalam hal ini, praktik pada tiap perusahaan bisa berbeda-beda.
Untuk pekerja dalam kategori kedua ini, ada baiknya sejak awal pekerja memberitahukan bahwa ia bekerja sambil kuliah, sehingga pihak perusahaan bisa memahami kondisinya. Meskipun hal tersebut tidak juga menghilangkan tanggung jawab pekerja yang bersangkutan untuk menyelesaikan pekerjaannya.
Hak Pekerja untuk Istirahat
Anda menyebutkan bahwa Anda belajar untuk mengisi waktu kosong pada jam kerja. Dari keterangan Anda, kami asumsikan waktu kosong yang Anda maksud adalah saat pekerjaan Anda tidak sedang banyak-banyaknya. Jadi, bukan waktu kosong yang diartikan sebagai waktu istirahat, yang wajib diberikan kepada pekerja paling sedikit meliputi:[1]
istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.
Menjawab pertanyaan Anda, menurut hemat kami, adanya waktu kosong dalam jam kerja tidak otomatis memberi Anda hak untuk mengerjakan hal-hal di luar pekerjaan, termasuk belajar. Hal ini karena jam atau waktu kerja telah diatur sebelumnya antara Anda selaku pekerja dan perusahaan selaku pemberi kerja.
Meskipun pelaksanaan jam kerja diatur lebih lanjut di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, namun ketentuan waktu kerja pada dasarnya diatur sebagai berikut:[2]
7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Sehingga, berdasarkan penjelasan di atas, atasan Anda punya dasar yang kuat untuk menegur Anda karena mengerjakan hal di luar pekerjaan saat jam kerja. Karena itu, kami menyarankan sebaiknya Anda meminta izin dari atasan Anda terlebih dulu jika hendak menggunakan waktu kerja untuk belajar.
Namun, jika pihak atasan atau perusahaan memang keberatan dengan waktu kerja yang Anda gunakan untuk belajar, Anda bisa menyiasatinya dengan mengambil hak cuti.
Mengenai kegiatan browsing atau menggunakan fasilitas internet pada jam kerja, hal demikian juga perlu dilihat lagi apakah untuk kebutuhan pekerjaan atau bukan. Jika bukan, sebaiknya hal ini dihindari karena hal tersebut sama halnya dengan mengerjakan hal-hal lain di luar pekerjaan.
Hak Pekerja untuk Cuti
Pada dasarnya, selain memberi waktu istirahat, pengusaha juga wajib memberi cuti kepada setiap pekerja/buruh.[3]
Adapun hak atas cuti tersebut merupakan cuti tahunan yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:[4]
pekerja/buruh yang bersangkutan telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus;
diberikan paling sedikit 12 hari kerja;
pekerja tetap mendapatkan upah selama menjalankan hak waktu istirahat atau cuti.[5]
Sebagai informasi, pelaksanaan cuti tahunan juga diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[6]
Sebagai kesimpulan, Anda berhak melanjutkan pendidikan dan meningkatkan kualitas hidup Anda, untuk itu ada baiknya Anda menempuh cara-cara kekeluargaan untuk menyampaikan kondisi Anda yang sedang bekerja sambil kuliah. Anda bisa menyampaikan hal ini melalui divisi personalia atau human resource division di perusahaan tempat Anda bekerja (jika ada), atau langsung kepada atasan Anda, guna memperoleh win-win solution, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, baik Anda dan perusahaan.