Pengasuh hukumonline yang saya hormati, saya ingin bertanya sebagai berikut: 1. ada kasus kecelakaan ringan yang terjadi antara dua pengendara kendaraan bermotor, kedua pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke polisi, namun tidak ada pernyataan tertulis. Di kemudian hari korban berkeinginan untuk memperkarakan kasus kecelakaan ini ke polisi. Apakah hal ini dimungkinkan dalam undang-undang lalu lintas sedangkan kasus tersebut sudah berlalu sekitar 1 atau 2 bulan?? 2. Apakah dalam kasus pelanggaran lalu lintas juga berlaku prinsip daluarsa? Terima kasih atas jawabannya
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaannya, saya coba jawab dengan kemampuan, pengetahuan, dan pengalaman pribadi saya.
1.Mungkin-mungkin saja bila Anda ingin membawa kembali kasus tersebut ke jalur hukum. Tapi perlu diperhitungkan kembali, setelah satu minggu saja umumnya kendaraan rusak sudah diperbaiki dan mulus kembali, jadi tidak ada barang bukti. Kalau tetap dipaksakan ke pak polisi, nanti pak polisi akan kesulitan di barang bukti, saksi-saksi di lokasi, serta pembuatan SKET TKP. Akibatnya bisa-bisa kasusnya ‘nyangkut’ dan tidak selesai-selesai kasusnya kalau dipaksakan lewat jalur hukum.
Jika memang barang buktinya tidak berubah sama sekali baik milik korban maupun tersangka setelah dua bulan, serta ada saksi di sekitar TKP yang masih ingat dan siap memberi kesaksian, silahkan lanjut saja lapor ke polisi.
2.Pelanggaran dan kejahatan ada masa daluarsa-nya.
Kita mengacu pada KUHP saja. Pasal 78 menyebutkan kasus pelanggaran dan kejahatan dengan media percetakan, daluarsanya 1 tahun; jika kejahatannya diancam penjara yang tidak lebih dari tiga tahun, daluarsanya 6 tahun; jika kejahatannya diancam lebih dari tiga tahun, daluarsanya 12 tahun; jika kejahatan diancam seumur hidup atau hukuman mati, daluarsanya 18 tahun.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Mari kita lihat pasal 310 UU Lalu Lintas yang mengatur masalah kecelakaan lalu lintas:
Kecelakaan berakibat rusak benda - penjara maksimal 6 bulan; luka ringan - penjara maksimal 1 tahun; luka berat – penjara maksimal 5 tahun; meninggal dunia – penjara maksimal 6 tahun.
Jadi kalau kecelakaan lalu lintas hanya rusak ringan hingga luka ringan yang diancam pidana 6 bulan s/d 1 tahun, maka daluarsanya adalah enam tahun.