Apakah Putusan MK Dapat Diubah?
PERTANYAAN
Apakah keputusan MK dapat diubah?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah keputusan MK dapat diubah?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelumnya, kami perlu meluruskan bahwa istilah tepat yang digunakan bukanlah keputusan, melainkan putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”).
Pengaturan tentang MK dapat kita temui dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU MK”) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU 8/2011”’).
Menjatuhkan putusan adalah salah satu kewenangan MK yang telah diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU MK yang berbunyi:
“MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. memutus pembubaran partai politik
4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”
Seperti yang pernah dijelaskan dalam artikel Perbedaan Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi, putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding) (Penjelasan Pasal 10 ayat [1] UU 8/2011)
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, jelas kiranya dari penjelasan pasal di atas dapat kita ketahui bahwa putusan MK itu tidak dapat diubah karena sifatnya yang final dan mengikat. Artinya, terhadap putusan MK tidak bisa diajukan upaya hukum.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?