KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan THR Karyawan yang Dipindahkan ke Perusahaan Lain

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Ketentuan THR Karyawan yang Dipindahkan ke Perusahaan Lain

Ketentuan THR Karyawan yang Dipindahkan ke Perusahaan Lain
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ketentuan THR Karyawan yang Dipindahkan ke Perusahaan Lain

PERTANYAAN

Saya sudah lama kerja di PT A selama 3 tahun. Awal Januari 2014 kemarin, saya dipindahkan ke PT B yang masih satu grup dengan PT A, dimana masa kerja saya di PT A tetap dihitung. Bagaimana perhitungan THR saya? Apakah 1 bulan penuh atau karena di PT B belum 1 tahun jadinya proporsional? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    Seperti yang sudah pernah dijelaskan dalam beberapa artikel sebelumnya, Tunjangan Hari Raya (“THR”) adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain, demikian yang disebut dalam Pasal 1 huruf d Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan (“Permenaker 4/1994”).

     
    Adapun ketentuan perhitungan THR itu terdapat dalam Pasal 3 Permenaker 4/1994 yang berbunyi:
     

    (1) Besarnya THR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

    a.    Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Karyawan yang Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR?

    Apakah Karyawan yang Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR?

    b.    Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan: Masa kerja x 1 (satu) bulan upah.

    (2) Upah satu bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    (3) Dalam hal penetapan besarnya nilai THR menurut Kesepakatan Kerja (KK), atau Peraturan Perusahaan (PP) atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan Kesepakatan Kerja, Peraturan Perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.

     

    Mengacu pada pasal-pasal di atas, berarti Anda yang bekerja selama 3 (tiga) tahun di perusahaan A berhak atas THR penuh sebesar satu bulan gaji, bukan proporsional meskipun karena Anda baru bekerja di perusahaan B selama beberapa bulan. Penjelasan lebih lanjut mengenai perhitungan THR termasuk perhitungan THR secara proporsional, antara lain bisa Anda simak dalam artikel-artikel berikut:

    1.    Ketentuan THR Jika Resign Lebih 30 Hari Sebelum Hari Raya;

    2.    Langkah Hukum Jika Pengusaha Tidak Bayar THR;

    3.    Dasar Perhitungan Besaran Tunjangan Hari Raya (THR).

     

    Namun demikian, secara khusus, ketentuan THR bagi karyawan yang dipindahkan ke perusahaan lain terdapat dalam Pasal 6 Permenaker 4/1994:

     

    (1) Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR.

    (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan.

    (3) Dalam hal pekerja dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, maka pekerja berhak atas THR pada perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan yang lama pekerja yang bersangkutan belum mendapatkan THR.

     

    Menjawab pertanyaan Anda, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pertanyaan Anda, yang mana masa kerja Anda di perusahaan A tetap dihitung, maka sesuai pengaturan dalam Pasal 6 Permenaker 4/1994, jika memang di perusahaan A Anda belum mendapatkan THR, maka di perusahaan B Anda berhak atas THR dengan besaran THR masa kerja berjalan, yakni terhitung 3 tahun. Oleh karena itu, Anda berhak atas THR penuh sebesar satu bulan gaji dengan perhitungan sebagaimana yang kami jelaskan di atas.

     

    Kemudian muncul pertanyaan, gaji di perusahaan mana yang akan digunakan sebagai dasar THR tersebut? Apakah gaji Anda di perusahaan A atau gaji Anda di perusahaan B? Hal ini dikembalikan lagi pada Kesepakatan Kerja (“KK”), Peraturan Perusahaan (“PP”) atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) antara Anda dengan perusahaan B.

     

    Hal ini karena, berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Permenaker 4/1994, dalam hal penetapan besarnya nilai THR menurut KK, PP, PKB, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan KK, PP, PKB atau kebiasaan yang telah dilakukan.

     

    Ini artinya, jika pengaturan mengenai THR yang terituang dalam KK, PP, atau PKB antara Anda dengan perusahaan B itu lebih besar atau lebih menguntungkan daripada dengan perusahaan A, maka besaran THR yang berhak Anda peroleh adalah sebesar apa yang tertuang dalam KK, PP, atau PKB dengan perusahaan B. Jadi, yang menjadi acuan adalah THR penuh sebesar satu bulan gaji Anda di perusahaan B.  

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

      

    Tags

    thr

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!