KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pelapor Tindak Pidana Meninggal Dunia, Apakah Proses Hukum Dilanjutkan?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pelapor Tindak Pidana Meninggal Dunia, Apakah Proses Hukum Dilanjutkan?

Pelapor Tindak Pidana Meninggal Dunia, Apakah Proses Hukum Dilanjutkan?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pelapor Tindak Pidana Meninggal Dunia, Apakah Proses Hukum Dilanjutkan?

PERTANYAAN

Jika pelapor sudah meninggal, apakah laporan yang dia laporkan ketika masih hidup wajib ditindaklanjuti atau tidak?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Intisari:
     
     

    Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan. Jika kemudian pelapor meninggal dunia, hal tersebut tidak serta merta menghentikan proses hukum.

     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     

    Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).

     

    Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam Prosedur Melaporkan Peristiwa Pidana ke Kantor Polisi, dari definisi di atas, laporan merupakan suatu bentuk pemberitahuan kepada pejabat yang berwenang bahwa telah ada atau sedang atau diduga akan terjadinya sebuah peristiwa pidana/kejahatan. Artinya, peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana sehingga dibutuhkan sebuah tindakan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan.

     
    Mengenai laporan juga terdapat dalam Pasal 108 KUHAP:
     

    (1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan;

    KLINIK TERKAIT

    Berapa Lama Seseorang Menyandang Status Tersangka?

    Berapa Lama Seseorang Menyandang Status Tersangka?

    (2) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik;

    (3) Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    (4) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu;

    (5) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyidik;

    (6) Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.

     

    Pada dasarnya, penyelidik yang telah menerima laporan tentang dugaan suatu tindak pidana, wajib segera menindaklanjuti laporan tersebut. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 102 ayat (1) KUHAP:

     

    “Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.”

     

    Menjawab pertanyaan Anda, jadi sebenarnya, penyelidik wajib melakukan tindakan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut. Apabila kemudian pelapor meninggal dunia, hal tersebut tidak serta merta menghentikan proses hukum.

     

    Begitu juga halnya dengan penyidikan. Penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan  tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan (Pasal 106 KUHAP).

     

    Lain halnya apabila tersangka tindak pidana yang meninggal dunia. Dalam hal ini, proses hukum tidak dilanjutkan sebagaimana disebut dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

     

    Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.

     

    Terkait dengan pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 91) mengatakan bahwa dalam pasal ini terletak suatu prinsip bahwa penuntutan hukuman itu harus ditujukan kepada diri pribadi orang. Jika orang yang dituduh telah melakukan peristiwa pidana itu meninggal dunia, maka tuntutan atas peristiwa itu habis begitu saja, artinya tidak dapat tuntutan itu lalu diarahkan kepada ahli warisnya. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Kelanjutan Proses Hukum Jika Tersangka Korupsi Meninggal Dunia dan Apakah Proses Hukum Bisa Dihentikan Jika Tersangka Sakit?

     
    Demikian jawaban dari kami. Semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;  

    2.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

     
    Referensi:

    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.

     

    Tags

    pelapor

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!