Jerat Pidana Penyedia Tempat Prostitusi Berkedok Kafe
PERTANYAAN
Apakah oknum yang menyediakan tempat prostitusi berkedok sebagai kafe/tempat minum (kedai tuak) bisa dijerat dengan hukum? Mohon saran.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah oknum yang menyediakan tempat prostitusi berkedok sebagai kafe/tempat minum (kedai tuak) bisa dijerat dengan hukum? Mohon saran.
Intisari:
Ā
Ā Ancaman sanksi bagi pemilik tempat prostitusi yang berkedok kafe/tempat minum (kedai tuak) terdapat Pasal 296 KUHP. Supaya dapat dihukum berdasarkan pasal ini, harus dibuktikan bahwa perbuatan itu menjadi āpencaharianā (dengan pembayaran) atau ākebiasaannyaā (lebih dari satu kali). Ā Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasusnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ā |
Ā
Ā
Ulasan:
Ā
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Ā
Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (āKUHPā) itu sendiri, prostitusi diatur pada Pasal 296 KUHP yang berbunyi:
Ā
āBarang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.ā
Ā
Unsur-unsur pasal di atas yaitu:
1.Ā Ā Ā Barang siapa
2.Ā Ā Ā Mengadakan Atau Memudahkan Perbuatan Cabul
3.Ā Ā Ā Sebagai Pencaharian Atau Kebiasaannya
Ā
R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa pasal ini untuk memberantas orang-orang yang mengadakan rumah bordil atau tempat-tempat pelacuran. Supaya dapat dihukum berdasarkan pasal ini, harus dibuktikan bahwa perbuatan itu menjadi āpencaharianā (dengan pembayaran) atau ākebiasaannyaā (lebih dari satu kali).
Ā
Yang dimaksud perbuatan cabul, merujuk kepada penjelasan R. Soesilo mengenai Pasal 289 KUHP, yaitu segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, seperti cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya. Persetubuhan termasuk pula dalam pengertian perbuatan cabul. Lebih lanjut dikatakan bahwa yang dapat dikenakan pasal ini misalnya orang yang menyediakan rumah atau kamarnya kepada perempuan dan laki-laki untuk melacur (bersetubuh atau melepaskan nafsu kelaminnya). Biasanya untuk itu disediakan pula tempat tidur (hal. 271). Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Ancaman Sanksi bagi yang Mendirikan Tempat Prostitusi.
Ā
Menjawab pertanyaan Anda, sanksi bagi pemilik tempat prostitusi yang berkedok cafe/tempat minum (kedai tuak), maka pemiliknya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 296 KUHP.
Ā
Contoh Kasus
Contoh 1
Sebagai contoh kasus tempat prostitusi berkedok tempat usaha (dalam hal ini warung kopi) dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Tuban Nomor 289 / PID.B / 2013 / PN. TBN. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa telah menyewakan kamar yang ada dalam warung kopi miliknya yang dipergunakan untuk melakukan persetubuhan oleh pasangan yang bukan suami istri.
Terdakwa meminta tarif sebesar Rp 20.000,-.
Ā
Akhirnya, hakim menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana āMemudahkan Dilakukannya Perbuatan Cabul Dengan Orang Lain Sebagai Mata Pencaharianā sebagaimana dimaksud Pasal 296 KUHP. Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yaitu pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Ā
Contoh 2
Sebagai contoh lain dapat kita lihat dalam Putusan Pegadilan Negeri Ngawi Nomor 122/Pid.B/2013/PN.Ngw. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan benar bahwa terdakwa mempunyai warung kopi dan makanan. Di warung kopi tersebut terdakwa membolehkan wanita-wanita menunggu untuk melayani tamu. Di warung itu pula terdapat 4 (empat) buah kamar yang disewakan kepada orang-orang yang hendak berhubungan mesum. Kamar-kamar itu disewakan seharga Rp 15.000 setiap kali pemakaian dan telah berlangsung kurang lebih sekitar dua bulan.
Ā
Akhirnya, hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana āDengan Sengaja Memudahkan Dilakukannya Perbuatan Cabul Dengan Orang Lain Sebagai Mata Pencaharianā. Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari.
Ā
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Ā
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915.
Ā
Referensi:
R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.
Ā
Putusan:
1.Ā Ā Ā Putusan Pengadilan Negeri Tuban Nomor 289 / PID.B / 2013 / PN. TBN;
2.Ā Ā Ā Putusan Pegadilan Negeri Ngawi Nomor 122/Pid.B/2013/PN.Ngw.
Ā
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?