Saya baru saja membeli MacBook Air bekas, pas saya COD-an secara fisik barang terlihat tidak mempunyai cacat sedikit pun, dan penjual memberikan garansi personal 7 hari. Di hari ke delapan, saat saya pakai ngetik, MacBooknya langsung error dan layarnya berwarna biru, penjual tidak mau bertanggung jawab atas kerusakan. Saya pun tidak merasa merusak barang tersebut. Ketika saya bawa ke tukang servis profesional, MacBook dinyatakan rusak karena chargernya tidak ori. Dalam kasus saya, apa saya berhak meminta tanggung jawab si penjual walaupun garansi personalnya sudah lewat satu hari. Adakah hukum menjual barang cacat tersembunyi?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Perlakuan penjual yang menjual barang (MacBook beserta charger tidak orisinal) merupakan perbuatan yang dikategorikan sebagai cacat tersembunyi. Sebab, jika seandainya pembeli mengetahui kondisi tersebut, pembeli tidak akan membeli barang tersebut atau setidak-tidaknya akan membeli dengan harga yang kurang.
Terkait hukum menjual barang cacat tersembunyi, penjual harus melakukan dua hal. Pertama, wajib mengembalikan uang harga pembelian yang telah diterimanya dan mengganti segala biaya kerugian serta bunga. Kedua, mengembalikan uang harga barang pembelian dan mengganti biaya yang dikeluarkan pembeli.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca dalam ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel berjudul Jika Barang yang Dijual Mengandung Cacat Tersembunyi yang dibuat oleh Alfin Sulaiman, S.H., M.H., dan pertama kali pada Selasa, 2 Juli 2019.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Jika disederhanakan, pertanyaan Anda berkaitan dengan hukum menjual barang cacat tersembunyi. Sebelum membahas perihal hukum menjual barang cacat tersembunyi, mari kenali hukum jual beli sebagaimana diatur dalam KUH Perdata.
Singkatnya, jual beli adalah suatu persetujuan yang mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak lain membayar harga yang dijanjikan.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Kewajiban Penjual
Dalam transaksi jual beli, penjual pada dasarnya memiliki dua kewajiban utama, yaitu menyerahkan barang dan menanggungnya.[2] Menyerahkan barang tentu sudah jelas, namun bagaimana dengan menanggungnya?
Terkait menanggung atau penanggungan, R. Subekti dalam Aneka Perjanjian (hal. 19) menyatakan bahwa penjual diwajibkan menanggung cacat-cacat tersembunyi (“verborgen gebreken”) pada barang yang dijualnya yang membuat barang tersebut tidak dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksudkan atau yang mengurangi pemakaian itu. Kemudian, seandainya pembeli mengetahui cacat-cacat tersebut, ia sama sekali tidak akan membeli barang itu atau tidak akan membelinya selain dengan harga yang kurang.
Secara spesifik, Pasal 1491 KUH Perdata mengatur tentang kewajiban penjual terhadap pembeli adalah untuk menjamin dua hal, yaitu:
penguasaan barang yang dijual itu secara aman dan tenteram; dan
tiadanya cacat yang tersembunyi pada barang tersebut, atau yang sedemikian rupa sehingga menimbulkan alasan untuk pembatalan pembelian.
Tidak ada definisi yang mengartikan “cacat tersembunyi” secara eksplisit. Namun, ketentuan Pasal 1504 dan 1506 KUH Perdata menerangkan sejumlah ketentuan berikut.
Penjual harus menanggung barang itu terhadap cacat tersembunyi, yang sedemikian rupa sehingga barang itu tidak dapat digunakan untuk tujuan yang dimaksud, atau yang demikian mengurangi pemakaian, sehingga seandainya pembeli mengetahui cacat itu, ia sama sekali tidak akan membelinya atau tidak akan membelinya selain dengan harga yang kurang.
Ia harus menjamin barang terhadap cacat yang tersembunyi, meskipun ia sendiri tidak mengetahui adanya cacat itu, kecuali jika dalam hal demikian ia telah meminta diperjanjikan bahwa ia tidak wajib menanggung sesuatu apa pun.
Jika ditinjau ketentuan pasal tersebut, apa yang dilakukan penjual terhadap Anda termasuk perbuatan menjual barang yang cacat tersembunyi. Sebab, seandainya Anda sebagai pembeli mengetahui kondisi tersebut, Anda mungkin tidak akan membeli barang tersebut atau setidak-tidaknya akan membeli dengan harga yang kurang.
Hukum Menjual Barang Cacat Tersembunyi
Lalu, bagaimana jika ditemukan cacat pada barang yang sudah dibeli? Terkait masalah ini, pembeli dapat memilih beberapa opsi sebagaimana diatur dalam Pasal 1507 KUH Perdata, antara lain:
mengembalikan barangnya sambil menuntut kembali uang harga pembelian; atau
tetap memiliki barang itu sambil menuntut kembali sebagian dari uang harga pembelian sebagaimana ditentukan oleh hakim setelah mendengar ahli tentang itu.
Lalu, hukum menjual barang cacat tersembunyi bagi penjual adalah penjual wajib melaksanakan dua kewajiban berikut:
Jika penjual telah mengetahui cacat-cacat barang, maka penjual wajib mengembalikan uang harga pembelian yang telah diterimanya dan mengganti segala biaya kerugian serta bunga.[3]
Jika penjual tidak mengetahui adanya cacat-cacat barang, maka penjual wajib mengembalikan uang harga barang pembelian dan mengganti biaya untuk menyelenggarakan pembelian dan penyerahan, sekadar itu dibayar oleh pembeli.[4]
Hak-Hak Konsumen
Jika ditinjau dari segi perlindungan konsumen, hukum menjual barang cacat tersembunyi telah melanggar hak konsumen. Adapun hak-hak konsumen yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen, antara lain:[5]
hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dalam hal penjual menjual barang dengan spesifikasi yang tidak semestinya (charger tidak sesuai dengan spesifikasi MacBook) berarti penjual tidak memberikan konsumen hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Atas hal tersebut, konsumen juga berhak atas kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang yang diterima tidak sebagaimana mestinya, seperti ketika penjual menjual barang cacat tersembunyi.
Langkah Hukum yang dapat Ditempuh Konsumen
Anda sebagai konsumen yang merasa dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. Selain itu, penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak.[6]
Penyelesaian di luar pengadilan melalui mekanisme mediasi, arbitrase, atau konsiliasi yang mana tujuan utamanya adalah untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen.[7]
Salah satu badan yang menyelesaikan sengketa konsumen yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”) yang salah satu wewenangnya menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen melalui mediasi, arbitrase atau konsiliasi.[8]
Jika upaya penyelesaian sengketa konsumen sudah melalui jalur di luar pengadilan, maka gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh ketika upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau para pihak yang bersengketa.[9]
Demikian jawaban kami perihal hukum menjual barang cacat tersembunyi sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.