Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Pelanggaran Ketentuan Impor oleh Yayasan Milik Asing

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Sanksi Pelanggaran Ketentuan Impor oleh Yayasan Milik Asing

Sanksi Pelanggaran Ketentuan Impor oleh Yayasan Milik Asing
Dr. Rio Christiawan, S.H., M. Hum., M.Kn.International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
Bacaan 10 Menit
Sanksi Pelanggaran Ketentuan Impor oleh Yayasan Milik Asing

PERTANYAAN

Seorang warga negara asing memiliki yayasan/perkumpulan di Indonesia. Yayasan tersebut membawa material bangunan dan bahan pokok makanan tanpa surat dan tanpa memenuhi syarat sah ekspor-impor. Apakah ia dapat dipidana atau dapatkah yayasan/perkumpulan yang dimilikinya dikenakan sanksi? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (“UU 10/1995”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (“UU 17/2006”).
     
    Ketentuan Umum tentang Impor
    Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.[1] Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean. Pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.[2]
     
    Impor untuk dipakai adalah memasukkan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipakai, atau memasukkan barang ke dalam daerah pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia. Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah:[3]
    1. diserahkan pemberitahuan pabean dan dilunasi bea masuknya;
    2. diserahkan pemberitahuan pabean dan jaminan; atau
    3. diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan.
     
    Jaminan yang dimaksud dapat berbentuk uang tunai, jaminan bank, jaminan dari perusahaan asuransi, atau jaminan lainnya.[4] Barang impor yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas ke dalam daerah pabean pada saat kedatangannya wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai. Barang impor yang dikirim melalui pos atau jasa titipan hanya dapat dikeluarkan atas persetujuan pejabat bea dan cukai. Orang yang tidak melunasi bea masuk atas barang impor dalam jangka waktu yang ditetapkan menurut UU 10/1995 dan perubahannya wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10 persen dari bea masuk yang wajib dilunasi.[5]
     
    Penyelundupan
    Secara umum, pelanggaran atas syarat impor di atas dapat dikategorikan sebagai tindakan penyelundupan dan dikenakan sanksi pidana. Definisi penyelundupan (smuggling atau smokkle) menurut Baharuddin Lopa dalam bukunya Tindak Pidana Ekonomi adalah mengantar pulaukan barang dengan tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau tidak memenuhi formalitas pabean (douaneformaliteiten) yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
     
    Pasal 102 UU 17/2006 kemudian mengatur bahwa:
     
    Setiap orang yang:
    1. mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2);
    2. membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean;
    3. membongkar barang impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (3);
    4. membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan atau diizinkan.
    5. menyembunyikan barang impor secara melawan hukum;
    6. mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean dan atau tempat penimbunan berikat atau dan tempat lain di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya Pungutan negara berdasarkan undang-undang ini;
    7. mengangkut barang impor dan tempat penimbunan sementara atau tempat penimbunan berikat yang tidak sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya;
    8. dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah.
    dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
     
     
    Yang dimaksud dengan menyembunyikan barang impor secara melawan hukum pada poin e di atas yaitu menyimpan barang di tempat yang tidak wajar dan/atau dengan sengaja menutupi keberadaan barang tersebut.[6]
     
    Pelanggaran atas ketentuan di atas yang mengakibatkan terganggunya sendi sendi perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5 milyar dan paling banyak Rp100 miliar.[7] Apabila penyelundupan di bidang impor dilakukan oleh pejabat dan aparat penegak hukum, pidana yang dijatuhkan dengan pidana sebagaimana ancaman pidana dalam UU 10/1995 dan perubahnnya ditambah 1/3.[8]
     
    Pertanggung Jawaban Yayasan
    Dalam hal suatu tindak pidana yang dapat dipidana menurut UU 10/1995dan perubahannya dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan, atau koperasi, tuntutan pidana ditujukan dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:[9]
    1. badan hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi tersebut;
    2. mereka yang memberikan perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau yang bertindak sebagai pimpinan atau yang melalaikan pencegahannya.
    Tindak pidana menurut UU 10/1995 dan perubahannya dilakukan juga oleh atau atas nama badan hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi, apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang yang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain bertindak dalam lingkungan badan hukum, perseoran atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi tersebut tanpa memperhatikan apakah orang tersebut masing-masing telah melakukan tindakan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.[10]
     
    Dapat dilihat bahwa ketentuan-ketentuan ini tidak membedakan yayasan milik warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Penjelasan lebih lanjut mengenai yayasan milik warga negara asing sendiri dapat Anda simak dalam artikel Apakah Orang Asing atau Badan Hukum Asing Boleh Mendirikan Yayasan?
     
    Dalam hal suatu tuntutan pidana dilakukan terhadap badan hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi, pada waktu penuntutan diwakili oleh pengurus yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai bentuk badan hukum yang bersangkutan.[11]
     
    Adapun terhadap badan hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi yang dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini. pidana pokok yang dijatuhkan senantiasa berupa pidana denda paling banyak Rpl.500.000.000 jika atas tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara, dengan tidak menghapuskan pidana denda apabila atas tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara dan pidana denda.[12]
     
    Di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU 28/2004”) diatur bahwa pengurus yayasan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan yayasan untuk kepentingan dan tujuan yayasan serta berhak mewakili yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan.[13]
     
    Dengan demikian, menurut hemat kami, yayasan milik warga negara asing yang mengimpor material bangunan dan bahan pokok makanan tanpa dilengkapi dokumen yang sah dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai dengan UU 10/1995 dan perubahannya. Penuntutan diwakili oleh pengurus yayasan yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban.
     
    Baca juga: Bisakah WNA Dipidana Dengan Hukum Indonesia?
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
    Referensi:
    Baharudin Lopa. Tindak Pidana Ekonomi. Jakarta: Pradnya Paramita, 2002.
     

    [1] Pasal 1 angka 13 UU 17/2006
    [2] Pasal 3 ayat (1) dan (2) UU 17/2006
    [3] Pasal 10B ayat (1) dan (2) UU 17/2006
    [4] Pasal 42 ayat (2) UU 10/1995
    [5] Pasal 10B ayat (3), (4), dan (6) UU 17/2006
    [6] Penjelasan Pasal 102 huruf e UU 17/2006
    [7] Pasal 102B UU 17/2006
    [8] Pasal 102C UU 17/2006
    [9] Pasal 108 ayat (1) UU 17/2006
    [10] Pasal 108 ayat (2) UU 17/2006
    [11] Pasal 108 ayat (3) UU 17/2006
    [12] Pasal 108 ayat (4) UU 17/2006
    [13] Pasal 35 ayat (1) UU Yayasan

    Tags

    kepabeanan
    ekspor - impor

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!