Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengenal Harta Bersama dalam Islam

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Mengenal Harta Bersama dalam Islam

Mengenal Harta Bersama dalam Islam
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mengenal Harta Bersama dalam Islam

PERTANYAAN

Saya punya pertanyaan soal harta bersama dalam Islam dan ketentuannya di Indonesia. Dalam hukum Islam positif di Indonesia memang dikenal harta bersama, namun sepengetahuan saya, dalam fikih tidak dikenal adanya harta bersama/harta gono gini. Jadi, apakah ketika bercerai nanti, pasangan Muslim sebenarnya tidak perlu mempertimbangkan harta bersama/harta gono gini dan cukup memisahkan mana yang harta yang mereka dapatkan/beli saja?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Terkait harta bersama dalam Islam, memang benar dalam fikih Islam klasik tidak dikenal adanya harta bersama, bahkan kalau terjadi perceraian, harus dilihat siapa pemilik hartanya. Namun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, maka fikih Islam Indonesia, yang berupa UU Perkawinan dan perubahannya serta KHI menilai bahwa dalam perkawinan dikenal istilah harta bersama.  

    Perkawinan itu dianggap sebagai bentuk syirkah, yaitu bersatu, berserikat untuk membentuk rumah tangga atau percampuran atau berserikatnya dua orang (calon mempelai laki-laki dan calon mempelai perempuan dalam akad nikah untuk mengikatkan diri membentuk rumah tangga).    

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Harta Bersama Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia yang dibuat oleh Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 6 Juli 2020.

    KLINIK TERKAIT

    Adakah Batas Waktu Pembayaran Nafkah Iddah dan Mutah?

    Adakah Batas Waktu Pembayaran Nafkah <i>Iddah </i> dan Mutah?

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terkait harta bersama dalam Islam, perlu diketahui bahwa dalam fikih Islam klasik tidak dikenal harta bersama, bahkan jika terjadi perceraian, maka harus dilihat siapa pemilik hartanya.

    Lebih lanjut, hal ini berbeda dengan fikih yang berlaku di Indonesia, yang dikenal dengan hukum Islam hasil ijtihad bangsa Indonesia, yaitu UU Perkawinan dan perubahannya serta KHI. Dalam dua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia ini dikenal adanya harta bersama.

    Ketentuan harta bersama dalam UU Perkawinan diatur dalam Pasal 35 UU Perkawinan. Dalam pasal tersebut, diterangkan bahwa harta dalam perkawinan (rumah tangga) dibedakan menjadi:

    1. Harta yang diperoleh selama perkawinan yang menjadi “harta bersama”; dan
    2. Harta bawaan masing-masing suami istri, baik harta tersebut diperoleh sebelum menikah atau dalam pernikahan yang diperoleh masing-masing sebagai harta pribadi, contohnya, hadiah atau warisan. Harta pribadi sepenuhnya berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

    Kemudian, harta bersama dalam Kompilasi Hukum Islam atau KHI diatur dalam Pasal 85 s.d. Pasal 97 KHI, yang menerangkan bahwa harta perkawinan dapat dibagi atas:

    1. Harta bawaan suami, yaitu harta yang dibawa suami sejak sebelum perkawinan;
    2. Harta bawaan istri, yaitu harta yang dibawanya sejak sebelum perkawinan;
    3. Harta bersama suami istri, yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan yang menjadi harta bersama suami istri;
    4. Harta hasil dari hadiah, hibah, waris, dan shadaqah suami, yaitu harta yang diperolehnya sebagai hadiah atau warisan;
    5. Harta hasil hadiah, hibah, waris, dan shadaqah istri, yaitu harta yang diperolehnya sebagai hadiah atau warisan.

     

    Pengakuan Harta Bersama di Indonesia

    Mengapa dua sumber hukum Islam yang berlaku di Indonesia (fikih Islam Indonesia) mengakui ada harta bersama dalam Islam? Sebab perkawinan itu dianggap sebagai bentuk syirkah, yaitu bersatu, berserikat untuk membentuk rumah tangga.

    Dalam kata lain adalah percampuran atau berserikatnya dua orang (calon mempelai laki-laki dan calon mempelai perempuan dalam akad nikah untuk mengikatkan diri membentuk rumah tangga).

    Dalam pendapat T. M. Hasbi Ash Shiddiqie dalam Pedoman Rumah Tangga (hal. 9), dengan perkawinan, menjadikan sang istri syirkatur rojuli filhayati (kongsi sekutu seorang suami dalam melayani bahtera hidup), maka antara suami istri dapat terjadi syarikah abadan (perkongsian tidak terbatas).

    Itulah sebabnya di Pengadilan Agama ketika ada orang Islam bercerai dan mempersoalkan harta yang diperoleh selama perkawinan, maka akan dipertimbangkan harta dalam perkawinan sebagaimana ketentuan Pasal 35 UU Perkawinan dan Pasal 85 s.d. Pasal 97 KHI. Maka, menurut fikih Islam Indonesia, perkawinan menimbulkan adanya harta bersama dalam perkawinan.

     

    Demikian jawaban dari kami terkait harta bersama dalam Islam sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    Tags

    harta bersama
    harta bawaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!