Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Membangun Kedai Kopi Permanen di Lahan Parkir Ruko?

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Bolehkah Membangun Kedai Kopi Permanen di Lahan Parkir Ruko?

Bolehkah Membangun Kedai Kopi Permanen di Lahan Parkir Ruko?
Dr. Henny Marlyna, S.H., M.H., M.L.I.LKBH-PPS FH UI
LKBH-PPS FH UI
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Membangun Kedai Kopi Permanen di Lahan Parkir Ruko?

PERTANYAAN

Lokasi kantor kami ada di sebuah ruko model lama (bangunan tahun 1998-2000) yang berjejer 6-7 bangunan di pinggir jalan besar di kota Semarang. Saat ini ruko-ruko ini dimiliki oleh perorangan. Yang menjadi masalah adalah saat pemilik ruko di sebelah ruko kami tiba-tiba (tanpa adanya pemberitahuan) membangun kedai kopi kecil permanen ukuran 3x2 meter di lahan parkir, persis di sebelah kantor kami, sehingga akan menutup sisi dari bangunan. Pertanyaan saya, apakah diperbolehkan membangun bangunan di atas lahan parkir yang juga merupakan resapan air tanah, dan bisakah kami mengajukan keberatan karena bangunan itu didirikan di sana? Apa dasar hukumnya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bangunan gedung diselenggarakan berdasarkan asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, serta keserasian bangunan gedung dan lingkungannya. Selain itu, pemeliharaan bangunan gedung harus dilakukan, termasuk terhadap prasarananya agar selalu laik fungsi.
     
    Tedapat sanksi yang dapat dikenakan jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Berdasarkan Pasal 24 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU Bangunan Gedung”), kedai kopi permanen ukuran 3x2 meter yang dibangun di lahan parkir ruko termasuk ke dalam kategori bangunan gedung. Adapun definisi dari bangunan gedung berdasarkan pasal tersebut adalah sebagai berikut:
     
    Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
     
    Pembangunan kedai kopi yang Anda ceritakan berhubungan dengan dua hal yaitu:
    1. lingkungan; dan
    2. sarana dan prasarana.
     
    Pertama, dari segi lingkungan. Berdasarkan Pasal 2 UU Bangunan Gedung, bangunan gedung diselenggarakan berdasarkan asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, serta keserasian bangunan gedung dan lingkungannya. Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 2 UU Bangunan Gedung menjelaskan sebagai berikut:
     
    Asas keseimbangan dipergunakan sebagai landasan agar keberadaan bangunan gedung berkelanjutan tidak mengganggu keseimbangan ekosistem dan lingkungan di sekitar bangunan gedung.
     
    Dengan demikian, pembangunan kedai kopi di lahan parkir tersebut tidak boleh dilakukan jika bertentangan dengan asas keseimbangan. Sebagaimana yang Anda sampaikan, lahan parkir tersebut merupakan daerah resapan air. Artinya, jika dilakukan pembangunan kedai kopi tersebut, maka hal ini dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan lingkungan di sekitar kedai kopi, akibat kurangnya resapan air.
     
    Kedua, dari segi sarana dan prasarana. Pasal 24 angka 35 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 37 ayat (5) UU Bangunan Gedung menerangkan sebagai berikut:
     
    Pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala pada bangunan gedung harus dilakukan untuk memastikan bangunan gedung tetap memenuhi persyaratan laik fungsi.
     
    Lebih lanjut, Pasal 24 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 4 UU Bangunan Gedung merumuskan bahwa:
     
    Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi.
     
    Pembangunan kedai kopi di lahan parkir juga bertentangan dengan kewajiban pemilik/pengguna bangunan gedung untuk melakukan pemeliharaan agar prasarananya laik fungsi. Mengingat lahan parkir merupakan prasarana yang berfungsi sebagai tempat parkir kendaraan, pembangunan kedai kopi pada lahan parkir akan menjadikan lahan parkir tersebut tidak laik fungsi.
     
    Perlu diketahui, pemeliharaan merupakan salah satu kegiataan dalam pemanfaatan bangunan gedung,[1] dan pemanfaatan merupakan bagian dari penyelenggaraan bangunan gedung.[2]
     
    Berdasarkan Pasal 24 angka 41 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 44 UU Bangunan Gedung, pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam UU Bangunan Gedung yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, dapat dikenai sanksi adminsitratif.
     
    Dengan demikian, menurut hemat kami, Anda dapat menyampaikan keberatan terhadap pembangunan kedai kopi tersebut berdasarkan peraturan-peraturan yang telah kami jelaskan di atas.
     
    Sebagaimana yang juga dijelaskan dalam artikel Apakah Melanggar Hukum Jika Pembangunan Rumah Mengganggu Lingkungan Sekitar?, jika pembangunan tersebut mengakibatkan kerugian materiil maupun imateriil, Anda dapat menggugat pemilik ruko sebelah kantor Anda ke pengadilan dengan alasan adanya Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”). Akan tetapi, sebaiknya persoalan tersebut terlebih dahulu diselesaikan dengan mengedepankan asas kekeluargaan dan melakukan pendekatan dengan cara musyawarah.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Referensi:
    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
     

    [1] Pasal 24 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 3 UU Bangunan Gedung
    [2] Pasal 24 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 2 UU Bangunan Gedung

    Tags

    bangunan gedung
    perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!