Mohon bantuannya untuk menjelaskan, adakah aturan mengenai pembuatan Joint Operation (JO), apabila JO-nya dengan perusahaan asing?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pada intinya, berdasarkan KMK 740/1989, joint operation atau yang dikenal dengan istilah Kerja Sama Operasi (“KSO”) adalah kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk bersama-sama melakukan suatu kegiatan usaha guna mencapai suatu tujuan tertentu.
Lantas, adakah aturan khusus mengenai joint operation dengan pihak asing?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 28 Oktober 2021.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Joint Operation dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan istilah Kerja Sama Operasi (“KSO”), yang diatur dalam Pasal 1 angka 14 KMK 740/1989, yaitu kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk bersama-sama melakukan suatu kegiatan usaha guna mencapai suatu tujuan tertentu.
Selain itu, pengertian joint operation juga dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 56 PP 14/2021yang berbunyi:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Kerja Sama Operasi yang selanjutnya disingkat KSO adalah kerja sama usaha antar pelaku usaha yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
Disarikan dari artikel Bagaimana Menggugat Konsorsium?, joint operation dikenal dengan istilah konsorsium, yaitu suatu kesepakatan bersama subjek hukum untuk melakukan suatu pembiayaan, atau kesepakatan bersama antara subjek hukum untuk melakukan suatu pekerjaan bersama-sama dengan porsi-porsi pekerjaan yang sudah ditentukan dalam perjanjian. Lebih lanjut, KSO/joint operation/konsorsium dalam hukum dagang dikenal dengan persekutuan perdata atau perseroan perdata (maatschap).
Persekutuan perdata secara khusus diatur dalam Pasal 1618 KUHPer sebagai berikut:
Perseroan perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan itu dengan maksud supaya keuntungan yang diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara mereka.
Ketentuan hukum selengkapnya mengenai persekutuan perdata dapat Anda baca di Pasal 1618 sampai Pasal 1652 KUHPer.
Joint Operation dengan Perusahaan Asing
Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda, sepanjang penelusuran kami, tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara spesifik mengatur pembentukan joint operation dengan perusahaan asing. Namun, pada umumnya praktik joint operation banyak dilakukan dalam kegiatan usaha jasa konstruksi. Dalam bidang usaha ini, terdapat sejumlah regulasi yang mengatur tentang Badan Usaha Jasa Konstruksi (“BUJK”) asing dan kewajiban pembentukan joint operation.
Pada Pasal 32 UU 2/2017, diatur bahwa Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing atau usaha perseorangan jasa konstruksi asing yang akan melakukan usaha jasa konstruksi di wilayah Indonesia wajib membentuk:
kantor perwakilan; dan/atau
badan usaha berbadan hukum Indonesia melalui kerja sama modal dengan badan usaha jasa konstruksi nasional.
Apabila yang dipilih adalah pembentukan kantor perwakilan di Indonesia, maka kantor perwakilan BUJK asing atau usaha perseorangan jasa konstruksi asing wajib:[1]
berbentuk badan usaha dengan kualifikasi yang setara dengan kualifikasi besar;
memenuhi Perizinan Berusaha;
membentuk kerja sama operasi dengan badan usaha Jasa Konstruksi nasional berkualifikasi besar yang memenuhi Perizinan Berusaha;
mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing;
menempatkan warga negara Indonesia sebagai pimpinan tertinggi kantor perwakilan;
mengutamakan penggunaan material dan teknologi konstruksi dalam negeri;
memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien, berwawasan lingkungan, serta memperhatikan kearifan lokal;
melaksanakan proses alih teknologi; dan
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KSO sebagaimana disebut di atas dilakukan dengan prinsip kesetaraan kualifikasi, kesamaan layanan, dan tanggung renteng.[2]
Kemudian, Lampiran II Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PP 5/2021 (hal. II.8.A.68) menjelaskan persyaratannya lebih lanjut, dimana kantor perwakilan BUJK asing wajib, di antaranya:
Membentuk KSO dengan BUJK nasional yang memenuhi kriteria teknis KSO:
Berbadan hukum perseroan terbatas;
Memiliki SBU konstruksi kualifikasi besar dan persamaan subklasifikasi dengan kantor perwakilan BUJK asing;
Berbentuk BUMN, BUMD, atau badan usaha milik swasta.
KSO untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau pekerjaan konstruksi terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Minimal 50% dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri; dan
Minimal 30% dari nilai biaya pelaksanaan pekerjaan konstruksi dikerjakan oleh BUJK nasional mitra KSO.
KSO untuk pelaksanaan jasa konsultasi konstruksi dilaksanakan dengan ketentuan berikut:
Seluruh pekerjaan konsultasi jasa konstruksi dilakukan di dalam negeri; dan
Minimal 50% dari nilai pekerjaan jasa konsultasi konstruksi dikerjakan oleh BUJK nasional mitra KSO.
Sedangkan, apabila BUJK Asing memilih untuk membentuk badan usaha berbadan hukum Indonesia melalui kerja sama modal dengan badan usaha jasa konstruksi nasional, maka ketentuan terkait kerja sama modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3]
Dengan demikian, perlu ditelusuri kembali aturan masing-masing sektor usaha terkait dengan ketentuan pembentukan joint operation atau KSO dengan perusahaan asing. Apabila berkaitan dengan bidang usaha jasa konstruksi, ketentuannya sebagaimana telah kami jelaskan di atas.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.