Intisari :
Istilah Upah Minimum Regional (“UMR”) sudah tidak digunakan lagi. Upah Minimum Provinsi (“UMP”) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalam wilayah 1 (satu) provinsi. Upah Minimum Kabupaten/Kota (“UMK”) adalah upah minimum yang berlaku di dalam wilayah 1 (satu) kabupaten/kota.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Upah Minimum
Upah minimum adalah upah bulanan terendah berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.
[1]
Upah minimum menurut Permenaker 15/2018 terdiri dari:
[2]Upah Minimum Provinsi (“UMP”) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalam wilayah 1 (satu) provinsi.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (“UMK”) adalah upah minimum yang berlaku di dalam wilayah 1 (satu) kabupaten/kota.
Oleh karena Anda menanyakan kota Bandung, kami akan memfokuskan jawaban kepada UMK.
Yang dapat menetapkan UMK adalah gubernur setelah penetapan UMP. UMK tersebut juga ditetapkan harus lebih besar dari UMP.
[3]
Penetapan UMK dihitung dengan menggunakan formula perhitungan Upah minimum yang dilaksanakan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota yaitu:
[4]
UMn - UMt {UMt x (Inflasit + % ∆ PDBt)}.
UMn = Upah Minimum yang akan ditetapkan.
UMt = Upah Minimum tahun berjalan.
Inflasit = Inflasi yang dihitung dari periode September tahun yang lalu sampai dengan periode September tahun berjalan.
∆ = Pertumbuhan produk domestik bruto yang
PDBt = dihitung dari pertumbuhan produk domestik bruto yang mencakup periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I dan II tahun berjalan.
Hasil penghitungan UMK disampaikan kepada bupati/walikota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui Dinas Provinsi bidang Ketenagakerjaan.
[6] Gubernur dapat meminta saran dan pertimbangan dewan pengupahan provinsi mengenai hasil penghitungan UMK.
[7]
UMK ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur paling lambat tanggal 21 November dengan
keputusan gubernur dan berlaku terkhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
[8]
Besaran Upah Minimum Kota Bandung
Sebagai informasi tambahan, pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK sebagaimana dimaksud pada diktum kedua, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
[9]
Dalam hal Pengusaha sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga Kepgub Jabar 561/2017 tidak mampu membayar Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua Kepgub Jabar 561/2017, maka dapat mengajukan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, paling lambat tanggal 22 Desember 2017, dengan ketentuan sebagai berikut:
selama permohonan penangguhan masih dalam proses penyelesaian, Pengusaha yang bersangkutan tetap membayar upah yang biasa diterima pekerja;
dalam hal permohonan penangguhan ditolak, Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja paling kurang sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018; dan
dalam hal permohonan penangguhan disetujui, Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja, sesuai dengan yang tercantum dalam persetujuan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2018, yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat.
Sebagai informasi, saat ini telah terbit Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/KEP.1220-YANBANGSOS/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 (“Kepgub Jabar 561/2018”) yang mulai berlaku 1 Januari 2019 dan menetapkan bahwa UMK Kota Bandung 2019 adalah sebesar Rp. 3.339.580,61.
[10]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/KEP.1220-YANBANGSOS/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019.
[1] Pasal 1 angka 1 Permenaker 15/2018
[2] Pasal 1 angka 3 dan angka 4 Permenaker 15/2018
[3] Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Permenaker 15/2018
[4] Pasal 10 ayat (4) jo. Pasal 11 ayat (1), Pasal 3 ayat (2) Permenaker 15/2018
[5] Pasal 3 ayat (3) Permenaker 15/2018
[6] Pasal 11 ayat (3) Permenaker 15/2018
[7] Pasal 11 ayat (4) Permenaker 15/2018
[8] Pasal 11 ayat (5) dan ayat (6) Permenaker 15/2018
[9] Diktum Ketiga Kepgub Jabar 561/2017
[10] Diktum Kesatu Angka 8 Kepgub Jabar 561/2018