KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum Upah Minimum Kota Bandung

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Dasar Hukum Upah Minimum Kota Bandung

Dasar Hukum Upah Minimum Kota Bandung
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dasar Hukum Upah Minimum Kota Bandung

PERTANYAAN

Mohon informasinya atas UMR Kota Bandung Tahun 2018. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Istilah Upah Minimum Regional (“UMR”) sudah tidak digunakan lagi.
     
    1. Upah Minimum Provinsi (“UMP”) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalam wilayah 1 (satu) provinsi.
    2. Upah Minimum Kabupaten/Kota (“UMK”) adalah upah minimum yang berlaku di dalam wilayah 1 (satu) kabupaten/kota.
    Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/KEP.1065-YANBANGSOS/2017 Tahun 2017 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 (“Kepgub Jabar 561/2017”), besaran UMK tahun 2018 untuk kota Bandung berdasarkan Diktum Kedua angka 17 Kepgub Jabar 561/2017 adalah Rp 3.091.345,56
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
    Istilah Upah Minimum Regional (“UMR”) sudah tidak digunakan lagi.
     
    Istilah yang digunakan menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum adalah:
    1. Upah Minimum Provinsi (“UMP”) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalam wilayah 1 (satu) provinsi.
    2. Upah Minimum Kabupaten/Kota (“UMK”) adalah upah minimum yang berlaku di dalam wilayah 1 (satu) kabupaten/kota.
    Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/KEP.1065-YANBANGSOS/2017 Tahun 2017 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 (“Kepgub Jabar 561/2017”), besaran UMK tahun 2018 untuk kota Bandung berdasarkan Diktum Kedua angka 17 Kepgub Jabar 561/2017 adalah Rp 3.091.345,56
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kami pahami bahwa yang Anda maksud dengan UMR adalah Upah Minimum Regional. Perlu diketahui bahwa istilah tersebut sudah tidak digunakan lagi sejak diterbitkanya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-226/Men/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum (“Kepmenakertrans 226/2000”). Namun Kepmenakertrans 226/2000 tersebut sudah dicabut keberlakuannya oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum (“Permenakertrans 7/2013”) yang sudah dicabut juga keberlakuannya oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum (“Permenaker 15/2018”). Kini istilah yang berlaku adalah upah minimum.
     
    Upah Minimum
    Upah minimum adalah upah bulanan terendah berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.[1]
     
    Upah minimum menurut Permenaker 15/2018 terdiri dari:[2]
    1. Upah Minimum Provinsi (“UMP”) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalam wilayah 1 (satu) provinsi.
    2. Upah Minimum Kabupaten/Kota (“UMK”) adalah upah minimum yang berlaku di dalam wilayah 1 (satu) kabupaten/kota.
     
    Oleh karena Anda menanyakan kota Bandung, kami akan memfokuskan jawaban kepada UMK.
     
    Yang dapat menetapkan UMK adalah gubernur setelah penetapan UMP. UMK tersebut juga ditetapkan harus lebih besar dari UMP.[3]
     
    Penetapan UMK dihitung dengan menggunakan formula perhitungan Upah minimum yang dilaksanakan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota yaitu:[4]
     
    UMn - UMt {UMt x (Inflasit + % ∆ PDBt)}.
     
    Keterangan:[5]
    1. UMn = Upah Minimum yang akan ditetapkan.
    2. UMt = Upah Minimum tahun berjalan.
    3. Inflasit = Inflasi yang dihitung dari periode September tahun yang lalu sampai dengan periode September tahun berjalan.
    4. ∆ = Pertumbuhan produk domestik bruto yang
    5. PDBt = dihitung dari pertumbuhan produk domestik bruto yang mencakup periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I dan II tahun berjalan.
     
    Hasil penghitungan UMK disampaikan kepada bupati/walikota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui Dinas Provinsi bidang Ketenagakerjaan.[6] Gubernur dapat meminta saran dan pertimbangan dewan pengupahan provinsi mengenai hasil penghitungan UMK.[7]
     
    UMK ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur paling lambat tanggal 21 November dengan
    keputusan gubernur dan berlaku terkhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.[8]
     
    Besaran Upah Minimum Kota Bandung
    Untuk menjawab pertanyaan pokok Anda, saat ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/KEP.1065-YANBANGSOS/2017 Tahun 2017 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 (“Kepgub Jabar 561/2017”) besaran UMK untuk kota Bandung berdasarkan Diktum Kedua angka 17 Kepgub Jabar 561/2017 adalah Rp 3.091.345,56.
     
    Sebagai informasi tambahan, pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK sebagaimana dimaksud pada diktum kedua, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.[9]
     
    Dalam hal Pengusaha sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga Kepgub Jabar 561/2017 tidak mampu membayar Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua Kepgub Jabar 561/2017, maka dapat mengajukan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, paling lambat tanggal 22 Desember 2017, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. selama permohonan penangguhan masih dalam proses penyelesaian, Pengusaha yang bersangkutan tetap membayar upah yang biasa diterima pekerja;
    2. dalam hal permohonan penangguhan ditolak, Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja paling kurang sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018; dan
    3. dalam hal permohonan penangguhan disetujui, Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja, sesuai dengan yang tercantum dalam persetujuan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2018, yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat.
     
    Ulasan selengkapnya mengenai penangguhan upah minimum dapat Anda simak dalam artikel Langkah Hukum Jika Upah di Bawah Standar Minimum.
     
    Sebagai informasi, saat ini telah terbit Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/KEP.1220-YANBANGSOS/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 (“Kepgub Jabar 561/2018”)  yang mulai berlaku 1 Januari 2019 dan menetapkan bahwa UMK Kota Bandung 2019 adalah sebesar Rp. 3.339.580,61.[10]
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum;
    2. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/KEP.1220-YANBANGSOS/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019.

    [1] Pasal 1 angka 1 Permenaker 15/2018
    [2] Pasal 1 angka 3 dan angka 4 Permenaker 15/2018
    [3] Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Permenaker 15/2018
    [4] Pasal 10 ayat (4) jo. Pasal 11 ayat (1), Pasal 3 ayat (2) Permenaker 15/2018
    [5] Pasal 3 ayat (3) Permenaker 15/2018
    [6] Pasal 11 ayat (3) Permenaker 15/2018
    [7] Pasal 11 ayat (4) Permenaker 15/2018
    [8] Pasal 11 ayat (5) dan ayat (6) Permenaker 15/2018
    [9] Diktum Ketiga Kepgub Jabar 561/2017
    [10] Diktum Kesatu Angka 8 Kepgub Jabar 561/2018

    Tags

    hukumonline
    pekerja

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!