Saya seorang karyawan swasta di suatu perusahaan. Hampir 1,5 bulan yang lalu mengundurkan diri (resign) karena sakit. Tiba-tiba sekarang ini kantor perusahaan saya tersebut menyodorkan surat NDA (Non Disclosure Agreement) dan meminta saya untuk menandatanganinya. Apakah saya melanggar hukum jika saya tidak mau menandatangani NDA tersebut, mengingat poin-poinnya sangat merugikan diri saya? Mohon penjelasannya, terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Non-Disclosure Agreement atau NDA yang Anda maksud dibuat untuk menjaga informasi penting/rahasia dagang milik perusahaan agar tidak dibuka/disebarkan. Terkait dikatakan melanggar hukum jika tidak menandatangani NDA, perlu diketahui bahwa tidak ada aturan hukum yang mengatur mengenai hal ini.
Kami menyarankan Anda untuk tetap menandatangani NDA tersebut dengan catatan, terlebih dahulu membicarakan lagi dengan perusahaan Anda mengenai poin-poin yang diatur dalam NDA tersebut agar menguntungkan bagi para pihak.
Di sisi lain, terdapat sanksi jika pekerja melanggar kewajiban untuk menjaga rahasia dagang atau membuka rahasia dagang/perusahaan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel berjudul Jika Tidak Menandatangani Non-Disclosure Agreement yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 22 November 2018.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Apa itu NDA?
Terkait arti NDA, sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Tips Menjaga SourceCode Program Milik Perusahaan, Non-Disclosure Agreement atau NDA adalah perjanjian yang mengatur pembatasan bahkan larangan bagi karyawan untuk men-disclose (membeberkan) informasi penting milik perusahaan.
NDA dan Rahasia Dagang
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Rahasia Dagang, rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik informasi tersebut adalah merupakan rahasia dagang.
Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut:[1]
Bersifat rahasia, informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
Mempunyai nilai ekonomi, informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi. dan
Dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya, informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Selain itu perusahaan sebagai pemilik rahasia dagang memiliki hak untuk:[2]
menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya;
memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Untuk menjaga rahasia dagang dapat dilakukan dengan membuat kesepakatan atau membuat kewajiban tertulis atau tidak tertulis.[3]
Lebih lanjut, artikel Klausul Kerahasiaan dalam Perjanjian Kerja menjelaskan bahwa untuk menjaga rahasia dagang atau biasa disebut sebagai rahasia perusahaan ini, pada praktiknya para pengusaha mengatur hal-hal yang menjadi rahasia perusahaan dan mencantumkan klausul kerahasiaan (confidentiality) ini dalam kontrak/perjanjian kerja pekerjanya agar tidak bocor sehingga dapat mengakibatkan kerugian bagi perusahaannya.
Masih bersumber dari artikel yang sama, menurut advokat Ricardo Simanjuntak, pendiri dan partner dari kantor hukum Ricardo Simanjuntak & Partners, walaupun hubungan hukum pemberian kerja berakhir, namun kerahasiaan perusahaan tetap tidak boleh dibuka untuk umum. Confidentiality terhadap informasi atau data yang sepatutnya dirahasiakan ini tidak berakhir saat selesainya/berakhirnya perjanjian kerja. Walaupun telah dilindungi oleh UU Rahasia Dagang dan berdasarkan asas kepatutan, kerahasiaan data perusahaan tersebut tidak boleh dibuka untuk umum, mengenai kerahasiaan data perusahaan ini ada baiknya dituangkan secara tegas dalam perjanjian kerja.
Jadi dapat dikatakan bahwa NDA yang Anda maksud dibuat untuk menjaga informasi penting/rahasia dagang milik perusahaan agar tidak disebarkan. Oleh karena itu, perusahaan berhak mengatur secara tegas dalam suatu perjanjian walaupun Anda sudah mengundurkan diri (perjanjian kerja berakhir). Biasanya hal ini diatur langsung dalam perjanjian atau dalam perjanjian kerja.
Berkaitan dengan pertanyaan mengenai apakah Anda dapat dikatakan telah melanggar hukum jika tidak mau menandatangani perjanjian NDA setelah Anda mengundurkan diri karena poin-poin dalam perjanjian tersebut sangat merugikan, perlu diketahui bahwa tidak ada aturan hukum yang mengatur mengenai hal ini. Yang diatur oleh hukum adalah sanksi jika pekerja melanggar kewajiban untuk menjaga rahasia dagang atau membuka rahasia dagang/perusahaan.
Sanksi Jika Membuka Rahasia Dagang
Adapun sanksi jika membuka rahasia dagang, yakni jika sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain atau melakukan perbuatan yang mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang, ia dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.[4] Tindak pidana tersebut merupakan delik aduan.[5]
Selain menuntut pidana, perusahaan (sebagai pemegang rahasia dagang atau penerima lisensi) dapat menggugat secara perdata mantan karyawan yang membocorkan rahasia dagang perusahaan kepada pihak ketiga (perusahaan lain) untuk kepentingan yang bersifat komersial, berupa:[6]
gugatan ganti rugi; dan/atau
penghentian semua perbuatan menggunakan atau mengungkapkan rahasia dagang.
Selain penyelesaian gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan menggunakan atau mengungkapkan rahasia dagang, para pihak dapat menyelesaikan perselisihan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.[7] Yang dimaksud dengan “alternatif penyelesaian sengketa” adalah negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh para pihak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.[8]
Kami menyarankan Anda untuk tetap menandatangani NDA tersebut dengan catatan, terlebih dahulu membicarakan lagi dengan perusahaan Anda mengenai poin-poin yang diatur dalam NDA tersebut agar menguntungkan bagi para pihak.
Demikian jawaban dari kami terkait NDA yang ditanyakan, semoga bermanfaat.