Hukum Duel Satu Lawan Satu
PERTANYAAN
Assalamualaikum, saya ingin menanyakan apakah perkelahian yang terjadi antara satu lawan satu dan mengakibatkan salah satu terluka, bisa dikenakan pasal penganiayaan? Terima kasih, wasaalamualaikum.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Assalamualaikum, saya ingin menanyakan apakah perkelahian yang terjadi antara satu lawan satu dan mengakibatkan salah satu terluka, bisa dikenakan pasal penganiayaan? Terima kasih, wasaalamualaikum.
Mengenai perkelahian yang terjadi antara satu lawan satu, sebenarnya sudah diatur dalam bab sendiri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yaitu Bab VI KUHP tentang Perkelahian Satu Lawan Satu.
Terkait perkelahian satu lawan satu yang mengakibatkan salah satu terluka, tindakan tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 184 ayat (2) atau Pasal 184 ayat (3) KUHP (bergantung pada luka yang diakibatkan adalah luka berat atau tidak):
(1) Seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, jika ia dalam perkelahian satu lawan satu itu tidak melukai tubuh pihak lawannya.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan, barang siapa melukai tubuh lawannya.
(3) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, barang siapa melukai berat tubuh lawannya.
(4) Barang siapa yang merampas nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, atau jika perkelahian satu lawan satu itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (merujuk pada Penjelasan Pasal 182 KUHP) menjelaskan bahwa undang-undang tidak memberikan definisi apa yang dinamakan “berkelahi satu lawan satu” itu. Menurut pengertian umum, lanjut Soesilo, maka “berkelahi satu lawan satu” itu adalah perkelahian dua orang dengan teratur, dengan tantangan lebih dahulu, sedangkan tempat, waktu, senjata yang dipakai, siapa saksi-saksinya ditetapkan pula. Perkelahian ini biasanya disebut “duel”. Perkelahian meskipun antara dua orang, apabila tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, tidak masuk dalam pasal ini.
Ini berarti bahwa untuk perkelahian yang terjadi antara satu lawan satu dan mengakibatkan salah satu terluka seharusnya tidak menggunakan ketentuan pidana pada pasal penganiayaan (Pasal 351 ayat [1] KUHP), melainkan menggunakan ketentuan pidana pada Pasal 184 ayat (2) atau Pasal 184 ayat (3) KUHP.
Akan tetapi pada praktiknya, biasanya pasal tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana perkelahian satu lawan satu dijadikan dakwaan primer dan dakwaan subsidair dalam suatu tuntutan. Hal ini antara lain dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Militer III-17 Manado No.: 17-K/PM III - 17/AD/I/2012. Dalam putusan tersebut disebutkan antara lain, Terdakwa pada saat itu sedang minum-minum dengan teman-temannya, kemudian Saksi I datang untuk bergabung. Terdakwa pada saat itu memanggil Saksi I untuk duduk di sebelahnya, akan tetapi Saksi I tidak mau. Hal ini berujung kepada perkelahian antara Terdakwa dan Saksi I di mana Terdakwa menarik tangan Saksi I untuk diajak keluar ke belakang rumah Saksi II. Setelah di luar, keduanya berkelahi satu lawan satu, yang diawali dengan Terdakwa yang terlebih dahulu memukul Saksi I, setelah itu keduanya saling memukul. Atas perbuatan tersebut, Terdakwa diancam dengan hukum yang berlaku pada Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 184 ayat (2) KUHP. Pada kasus tersebut, majelis Hakim mendasarkan putusannya pada Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Oleh karena itu, pada praktiknya kedua pasal tersebut (penganiayaan dan perkelahian tanding) dapat digunakan untuk melakukan tuntutan terhadap perbuatan perkelahian satu lawan satu. Mengenai pasal mana yang akan digunakan oleh Hakim, bergantung pada penilaian Hakim sendiri.
Demikian yang kami ketahui, semoga bermanfaat.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Putusan Pengadilan Militer III-17 Manado No.: 17-K/PM III - 17/AD/I/2012
R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?