Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Nikah Siri Itu Zina?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Apakah Nikah Siri Itu Zina?

Apakah Nikah Siri Itu Zina?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Nikah Siri Itu Zina?

PERTANYAAN

Apakah nikah siri itu zina? Apakah seorang laki laki yang telah menikah sah baik secara hukum agama maupun hukum negara dengan seorang perempuan lalu kemudian menikah lagi secara siri dengan perempuan lain dapat dikenakan Pasal 284 KUHP? Apabila iya, adakah pendapat ahli yang menguatkan statement tersebut atau literatur yang berkata demikian?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam pernikahan siri tidak terdapat dokumen yang diakui oleh hukum bahwa seseorang telah menikah dan sah secara agama, oleh karena itu, konsekuensinya adalah pasangan yang menikah siri dapat dijerat Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang zina, jika suami/istri yang menikah siri ini ternyata masih terikat perkawinan yang sah dengan orang lain.

    Sebagai contoh, kita dapat merujuk pada Putusan PN Solok No. 56/Pid.B/2014/PN.Slk.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Apakah Nikah Siri Bisa Dijerat Pasal Perzinahan? yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 19 Juli 2018 dan dimutakhirkan pertama kali pada Kamis, 20 Januari 2022.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Nikah Siri Bisa Digugat Cerai?

    Apakah Nikah Siri Bisa Digugat Cerai?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Zina Menurut Hukum Pidana Indonesia

    Sebelum membahas apakah nikah siri itu zina, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan zina menurut hukum pidana di Indonesia, sebagaimana diatur dalam KUHP yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    KUHP

    UU 1/2023

    Pasal 284 ayat (1) KUHP

    Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

    1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya;

    b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya;

    1. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;

    b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya.

    Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023

    Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[2]

     

    Penjelasan Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023

    Yang dimaksud dengan bukan suami atau istrinya adalah:

      1. laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
      2. perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya;
      3. laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahuinya bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
      4. perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahuinya bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
      5. laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.

     

    Lebih lanjut, Pasal 27 BW atau KUH Perdata sebagaimana disebutkan dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP menerangkan ketentuan berikut.

    Pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan 1 orang perempuan saja; dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja.

    Definisi Zina dalam Pandangan Hukum

    Para ahli hukum memiliki penafsiran tentang zina. Menurut R. Sughandi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Penjelasannya (hal. 302), zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan atas dasar suka sama suka yang belum terikat oleh perkawinan.

    Kemudian, R. Soesilo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 209) mendefinisikan zinah atau zina sebagai persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.

    Selanjut, R. Soesilo juga berpendapat bahwa supaya seseorang dapat dijerat dengan pasal perzinahan, maka persetubuhan itu harus dilakukan dengan suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.

    Nikah Siri

    Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam artikel Potensi Jerat Pidana Walaupun Syarat Nikah Siri Sudah Terpenuhi, dalam hukum positif di Indonesia istilah nikah siri (perkawinan siri) tidaklah dikenal. Selain itu, tidak ada aturan yang mengatur perkawinan siri secara khusus. Istilah sirri sendiri berasal dari bahasa Arab, yakni “sirra, israr” yang berarti rahasia.

    Nikah siri di dalam masyarakat sering diartikan dengan:

    1. Pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap sah pernikahan tanpa wali, atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat.
    2. Pernikahan yang sah secara agama. Dalam hal ini memenuhi ketentuan syarat dan rukun nikah, namun tidak dicatatkan pada kantor pegawai pencatat nikah, dalam hal ini yaitu Kantor Urusan Agama (“KUA”) bagi yang beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama selain Islam.
    1. Pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu, misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri, atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.

    Sementara itu, menurut KBBI, nikah siri diartikan sebagai pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama, menurut agama Islam sudah sah.

    Di sisi lain, secara hukum, tiap perkawinan di Indonesia seharusnya dicatatkan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan yang mengatur bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.

    Pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akta resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan.[3]

    Perlu diketahui bahwa pencatatan nikah merupakan bukti perkawinan yang sah di mata hukum, sebagaimana tertuang dalam akta nikah. Karena nikah siri tidak dicatat oleh pegawai pencatat nikah dan tidak ada akta nikahnya, maka tidak terdapat dokumen yang diakui oleh hukum bahwa seseorang telah menikah dan sah secara agama.

    Apakah Nikah Siri Sama dengan Zina?

    Selanjutnya, menjawab pertanyaan apakah nikah siri itu zina, perlu kami tekankan bahwa dalam pernikahan siri tidak terdapat dokumen yang diakui oleh hukum sebagai bukti nikah. Sehubungan dengan itu, sebagai konsekuensinya, pasangan yang menikah siri ini berisiko disamakan dengan zina dengan ancaman pidana Pasal 284 ayat (1) KUHP. Hal ini mungkin terjadi apabila suami/istri yang menikah siri ini ternyata masih terikat perkawinan yang sah dengan orang lain.

    Contoh Kasus

    Kemudian, menyambung apakah seseorang dapat dipidana karena nikah siri? Untuk menjawab ini, kita dapat merujuk pada Putusan PN Solok No. 56/Pid.B/2014/PN.Slk. Dalam kasus ini, sepasang suami-istri yang telah menikah siri (hal. 14) dinyatakan bersalah karena memenuhi unsur dari Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a dan ke-2 huruf b KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atas zina/gendak (overspel) (hal 16-17).

    Majelis hakim menyatakan bahwa kedua terpidana tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “perzinahan dan turut serta melakukan perzinahan beberapa kali” (hal. 17), di mana terdakwa I masih terikat perkawinan yang sah dengan istrinya (hal. 14). Dalam amarnya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan (hal. 17).

    Jika menganalisis putusan tersebut, ratio legis dari Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan adalah pencatatan perkawinan dibutuhkan di kemudian hari sebagai validitas perkawinan.

    Oleh karena itu, untuk mencegah persoalan hukum di kemudian hari, lebih baik pernikahan tersebut dicatatkan untuk memperoleh akta kawin sebagai bukti telah dilakukannya pernikahan. Dalam hal nikah siri sudah terlanjur terjadi, ada baiknya segera melakukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.

    Demikian jawaban dari kami terkait jawaban atas apakah nikah siri itu zina, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan;
    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 56/Pid.B/2014/PN.Slk.

    Referensi:

    1. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1986;
    2. Sughandi. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional, 1981;
    3. KBBI, nikah siri, yang diakses pada Rabu, 17 Mei 2023, pukul 16.10 WIB.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

    [3] Angka 4 huruf b Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    Tags

    hukum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!