Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Arbitrase
Adapun yang disebut dengan perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.
[2]
UU 30/1999 mengatur penyelesaian sengketa atau beda pendapat antar para pihak dalam suatu hubungan hukum tertentu yang telah mengadakan perjanjian arbitrase yang secara tegas menyatakan bahwa semua sengketa atau beda pendapat yang timbul atau yang mungkin timbul dari hubungan hukum tersebut akan diselesaikan dengan cara arbitrase atau melalui alternatif penyelesaian sengketa.
[3]
Selain itu Pasal 7 UU 30/1999 mengatur bahwa para pihak dapat menyetujui suatu sengketa yang terjadi atau yang akan terjadi antara mereka untuk diselesaikan melalui arbitrase.
Dalam hal para pihak telah menyetujui bahwa sengketa di antara mereka akan diselesaikan melalui arbitrase dan para pihak telah memberikan wewenang, maka arbiter berwenang menentukan dalam putusannya mengenai hak dan kewajiban para pihak jika hal ini tidak diatur dalam perjanjian mereka. Persetujuan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase dimuat dalam suatu dokumen yang ditandatangani oleh para pihak.
[4]
Selain itu apabila disepakati penyelesaian sengketa melalui arbitrase terjadi dalam bentuk pertukaran surat, maka pengiriman teleks, telegram, faksimili, e-mail atau dalam bentuk sarana komunikasi lainnya, wajib disertai dengan suatu catatan penerimaan oleh para pihak.
[5]
Sengketa yang dapat
diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
[6] Sedangkan sengketa yang
tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian.
[7]
Menyelesaikan Sengketa dengan Perjanjian Arbitrase
Jadi menjawab pertanyan Anda, penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat dilakukan apabila telah ada suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa. Artinya selama ada perjanjian arbitrase sengketa dapat diselesaikan melalui arbitrase, baik itu berupa klausula suatu perjanjian sebelum timbul sengketa maupun perjanjian khusus arbitrase yang dibuat setelah ada sengketa.
Hal serupa juga disampaikan oleh Husseyn Umar, Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam artikel
Makin "Ngetrend", Ini 5 Kelebihan Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase, nyawa dari arbitrase adalah perjanjian arbitrase. Perjanjian arbitrase akan menentukan apakah suatu sengketa bisa diselesaikan melalui arbitrase, di mana diselesaikannya, hukum mana yang digunakan, dan lain-lain. Perjanjian arbitrase bisa berdiri sendiri atau terpisah dari perjanjian pokonya.
Lanjut Umar mengatakan, tidak ada keharusan dalam UU 30/1999 yang menentukan perjanjian arbitrase harus dibuat dalam akta notaris perjanjian arbitrase harus disusun secara cermat, akurat, dan mengikat. Tujuannya untuk menghindari perjanjian arbitrase tersebut digunakan oleh salah satu pihak sebagai kelemahan yang bisa digunakan untuk memindahkan sengketa tersebut ke jalur pengadilan.
Maka sejalan dengan pendapat di atas, menurut hemat kami meskipun tidak terdapat klausula arbitrase di dalam kontrak, para pihak tetap dapat menyelesaikan permasalahannya melalui arbitrase. Dengan catatan para pihak membuat perjanjian arbitrase tersendiri setelah timbul sengketa. Tentunya perjanjian ini harus dibuat atas dasar kesepakatan dan iktikad baik.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 2 UU 30/1999
[2] Pasal 1 angka 3 UU 30/1999
[4] Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU 30/1999
[5] Pasal 4 ayat (3) UU 30/1999
[6] Pasal 5 ayat (1) UU 30/1999
[7] Pasal 5 ayat (2) UU 30/1999