Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Istilah Non-PNS
Di satu sisi, penyebutan istilah “Non-PNS” dapat ditemukan dalam Pasal 106 ayat (1) PP 11/2017, yang berbunyi:
JPT utama dan JPT madya tertentu dapat diisi dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
Adapun yang dimaksud sebagai non-PNS dalam pasal tersebut
adalah warga negara Indonesia di luar kalangan PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
[1]
Di sisi lain, norma yang spesifik menyebut istilah “Pegawai Non-PNS” dapat ditemukan dalam Penjelasan Pasal 96 PP 49/2018, yang berbunyi:
Yang dimaksud pegawai non-PNS dan non-PPPK antara lain: pegawai yang saat ini dikenal dengan sebutan tenaga honorer atau sebutan lain.
Menurut hemat kami, terdapat perbedaan konteks antara kedua penggunaan istilah “Non-PNS” pada dua ketentuan di atas. Penyebutan “Non-PNS” pada Pasal 106 PP 11/2017 hanya digunakan untuk mengidentifikasi siapa yang dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (“JPT”) utama dan JPT madya, sebagaimana ketentuan Pasal 106 ayat (1) PP 11/2017. Sedangkan istilah “pegawai non-PNS” dalam Pasal 96 PP 49/2018 merujuk pada tenaga honorer yang telah dikenal sebelum PP 49/2018. Menurut hemat kami, peristilahan kedua inilah yang lebih relevan dengan pertanyaan Anda.
Pegawai Non-PNS pada Badan Layanan Umum
Pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU dapat terdiri atas PNS dan/atau tenaga profesional non-PNS sesuai dengan kebutuhan BLU. Pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non-PNS dapat dipekerjakan secara tetap atau berdasarkan kontrak.
[2]
Syarat pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai BLU di lingkungan kementerian negara/lembaga yang berasal dari tenaga profesional non-PNS diatur oleh pemimpin BLU. Sementara syarat pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai BLU di lingkungan pemerintah daerah yang berasal dari tenaga profesional non-PNS diatur oleh kepala daerah atas usul pemimpin BLU.
[3]
Hak Pegawai Non-PNS
Sayangnya, PP 74/2012 sendiri tidak merinci lebih lanjut mengenai hak-hak apa saja yang diperoleh seorang tenaga professional non-PNS. Dengan demikian, ketentuan terkait hal tersebut dikembalikan kepada PP 49/2018, khususnya Pasal 99 ayat (1) PP 49/2018 yang mengatur bahwa:
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun.
Sehubungan dengan pertanyaan Anda terkait hak untuk mendapat pensiun/pesangon, kami terlebih dahulu mengasumsikan bahwa Anda telah bekerja di instansi pemerintah berbentuk BLU sebelum diberlakukannya PP 49/2018. Ketentuan mengenai perlindungan hak yang dapat diterima oleh Anda (pegawai non-PNS) telah diatur secara jelas dalam Pasal 99 ayat (3) PP 49/2018 yang menyebut:
Pegawai Non-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan perlindungan berupa manfaat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana berlaku bagi PPPK.
Dengan demikian, sebagai pegawai non-PNS di BLU, Anda hanya berhak atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Hak atas jaminan pensiun maupun pesangon sejak semula dikecualikan dari ketentuan ini, sehingga Anda tidak berhak atas masing-masing komponen hak tersebut.
Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian
Lebih lanjut, masing-masing kategori hak pegawai non-PNS diuraikan sebagai berikut:
Jaminan Kesehatan.
Program jaminan kesehatan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
[4]
Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan kecelakaan kerja adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
[5] Perlu diketahui bahwa jaminan kecelakaan kerja bagi pegawai non-PNS dikelola oleh PT Dana Tabungan dan PT TASPEN.
[6]
Jaminan Kematian
Jaminan kematian adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.
[7] Sebagaimana jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian bagi Pegawai Non-PNS dikelola oleh PT Dana Tabungan dan PT TASPEN.
[8]
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Penjelasan Pasal 106 ayat (1) PP 11/2017
[2] Pasal 33 ayat (1) dan (2) PP 74/2012
[3] Pasal 33 ayat (6) dan (7) PP 74/2012
[4] Pasal 6 ayat (1) UU BPJS
vide Pasal 19 ayat (2) UU SJSN
[5] Pasal 1 angka 4 PP 70/2015
[6] Penjelasan Umum PP 70/2015
[7] Pasal 1 angka 5 PP 70/2015
[8] Penjelasan Umum PP 70/2015