Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi PNS; dan
- cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi P3K.
- Kategori I, yaitu ASN yang bepergian ke luar daerah dan/atau mudik terhitung sejak 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya SE MENPANRB 36/2020.
- Kategori II, yaitu ASN yang bepergian ke luar daerah dan/atau mudik terhitung sejak 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya SE MENPANRB 41/2020.
- Kategori III, yaitu ASN yang bepergian ke luar daerah dan/atau mudik terhitung sejak 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya SE MENPANRB 46/2020.
- teguran lisan;
- teguran tertulis; dan
- pernyataan tidak puas secara tertulis.
- penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun;
- penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun; dan
- penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
- penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun;
- pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
- pembebasan dari jabatan;
- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
- pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!