Profesi advokat merupakan elemen vital dalam sistem hukum modern yang berperan sebagai penegak hukum bersama dengan polisi, jaksa, dan hakim. Peran advokat tidak hanya sebagai pembela dalam perkara pidana, tetapi juga sebagai konsultan hukum, negosiator, mediator, dan penegak keadilan dalam arti luas. Dalam sistem hukum Indonesia yang menganut asas due process of law, keberadaan advokat menjadi penyeimbang penting untuk menjamin keadilan substantif dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Sebelum reformasi tahun 1998, pengaturan profesi advokat di Indonesia bersifat parsial dan belum terintegrasi. Profesi hukum ini terbagi dalam beberapa kategori seperti "pengacara praktik", "penasihat hukum", dan "advokat", yang masing-masing memiliki otoritas pengesahan dan standar etik yang berbeda. Hal ini menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum yang merugikan pencari keadilan. Situasi tersebut berubah ketika Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada tanggal 5 April 2003 disahkan.
Baca Juga:
Ketimpangan Pengawasan Etik Dosen PNS yang Berpraktik Menjadi Advokat
Pembentukan Dewan Advokat Nasional Ditargetkan Tahun Ini
UU Advokat ini menjadi tonggak penting dalam menyatukan profesi hukum di bawah satu naungan regulasi yakni advokat yang merdeka, bebas, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya di seluruh wilayah Republik Indonesia. Tepat 22 tahun Undang-Undang Advokat (5 April 2003-5 April 2025) ini eksis, perlu dikaji bagaimana sejarah dan dinamika keberlakuannya, serta melihat juga bagaimana masa depan profesi advokat sebagai salah satu penegak hukum berjalan.
Sejarah Perkembangan Advokat di Indonesia
Perkembangan posisi advokat dalam sistem hukum Indonesia tidaklah singkat. Berbeda dengan saat ini, advokat sebelum adanya UU No. 18 Tahun 2003 diposisikan hanya sebagai pelengkap proses penegakan hukum yang tidak bebas dan mandiri serta sulit diakses. Terbukti dengan sejarahnya sejak masa penjajahan Belanda profesi advokat hanya berlaku dan hanya diakses oleh golongan Eropa, Indo-Eropa, atau elite bumiputra terdidik. Keberadaan advokat tidak untuk melindungi kepentingan hukum rakyat secara umum, tetapi untuk melayani kalangan bisnis, elite kolonial, dan kepentingan pemerintah Belanda. Kata lain, profesi hukum ini bersifat elitis dan jarang menyentuh kepentingan rakyat pribumi.
Pada masa Belanda, profesi advokat disebut advocaat, dan diatur dalam Reglement of de Rechterlijke en het Beleid der Justitie in Indonesie, yang disingkat RO, Stb. 1842 Nomor 2 jo. St 1848 dan Reglement op de Rechtsvordering (Rv) yang merujuk pada sistem hukum sipil kontinental. Para advokat terdaftar dan diangkat oleh pengadilan tinggi kolonial, kemudian digabungkan dalam wadah Balie van Advocaten. Namun, keanggotaannya didominasi oleh advokat Belanda, sementara pribumi memiliki akses terbatas.
Pada masa penjajahan Jepang, pemerintahan militer Jepang menjalankan sistem hukum militer, dan hanya sedikit tokoh Indonesia yang berperan sebagai penasihat hukum. Advokasi pada masa ini lebih bersifat informal, dilakukan oleh tokoh-tokoh nasionalis di luar sistem formal. Jepang tidak membentuk organisasi advokat yang bersifat otonom, dan hak atas bantuan hukum atau pembelaan hukum sangat terbatas karena dominasi sistem peradilan militer.

















