4 Pokok Perubahan Permendag 18/2026 soal Kebijakan dan Pengaturan Impor
Terbaru

4 Pokok Perubahan Permendag 18/2026 soal Kebijakan dan Pengaturan Impor

Fokus utama penyempurnaan regulasi ini untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, meningkatkan kualitas pengawasan melalui validasi data yang lebih baik, memperkuat kepatuhan pelaporan, serta menyediakan mekanisme respon cepat dalam menghadapi hambatan kelancaran arus barang impor.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Andri Gilang Nugraha saat sosialisasi Permendag 18 Tahun 2026, Senin (15/6/2026). Foto: tangkapan layar youtube
Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Andri Gilang Nugraha saat sosialisasi Permendag 18 Tahun 2026, Senin (15/6/2026). Foto: tangkapan layar youtube

Kementerian Perdagangan melakukan penyempurnaan regulasi impor melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Regulasi tersebut dinilai untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pelayanan, serta memperkuat pengawasan impor berbasis sistem elektronik.

Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Andri Gilang Nugraha, mengatakan perubahan aturan tersebut pada prinsipnya merupakan hasil evaluasi atas implementasi kebijakan impor di lapangan.

“Kami melihatnya peraturan ini diharapkan dapat menyempurnakan proses pelayanan dan berjalan lebih efektif, memberikan kepastian hukum, dan juga pengawasan,” ujar Andri dalam sosialisasi Permendag 18 Tahun 2026, Senin (15/6/2026).

Terdapat empat substansi utama perubahan dalam beleid tersebut. Pertama, terkait penerbitan Laporan Surveyor (LS) setelah masa berlaku Persetujuan Impor (PI) berakhir. Kedua, penguatan validasi antara nomor PI dalam Laporan Surveyor dan dokumen kepabeanan. Ketiga, penyesuaian sanksi terhadap importir yang tidak menyampaikan laporan realisasi impor. Keempat, penguatan mekanisme penyelesaian hambatan kelancaran arus barang impor.

Tiga substansi pertama akan mulai berlaku 30 hari sejak Permendag diundangkan atau efektif pada 4 Juli 2026. Sementara substansi keempat terkait mekanisme hambatan arus barang impor berlaku sejak aturan diundangkan pada 4 Juni 2026.

Terkait penerbitan Laporan Surveyor, Andri mengungkapkan selama ini terdapat kondisi di mana barang impor sebenarnya telah selesai diverifikasi di negara asal maupun negara muat dan sudah tiba di pelabuhan tujuan sebelum masa berlaku PI berakhir. Namun, proses administrasi yang belum selesai membuat LS belum dapat diterbitkan hingga masa berlaku PI habis.

“Oleh karena itu, melalui perubahan di Permendag 18, kami memberikan kepastian bahwa LS tetap dapat diterbitkan setelah masa berlaku PI berakhir sepanjang proses verifikasi telah dilakukan dan barang telah tiba sebelum PI-nya berakhir,” kata Andri.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info