Ketujuh, soal proses penyelidikan. Pasal 16 ayat (1) huruf f dan g, di mana disebutkan penyelidikan dapat pembelian terselubung dan Penyerahan dibawah pengawasan. Pasal ini direkomendasikan untuk dihapus karena tidak adanya mekanisme kontrol pengadilan dalam tahap penyelidikan, khususnya terhadap teknik investigasi seperti undercover buying dan controlled delivery.
"Ini menimbulkan risiko serius penyalahgunaan kewenangan. Tanpa pengawasan yudisial, aparat berpotensi melakukan tindakan sewenang-wenang, termasuk menjebak orang untuk melakukan kejahatan (entrapment) atau merekayasa situasi demi membenarkan tindakan represif," kata Arman.
Delapan, Arman menyoroti hak tersangka mengenai berkas perkara di mana penuntut umum wajib memberikan seluruh berkas perkara kepada Terdakwa dan penasihat hukumnya demi kepentingan pembelaan. Ini adalah suatu hal yang telah lama dikenal dan dihormati dalam praktek penegakkan hukum di seluruh dunia.
Sembilan, berkaitan dengan advokat yang tertera di Pasal 133 ayat (2). Dimana advokat dapat menyatakan keberatan jika terdapat intimidasi, dan ada pasal tambahan mengenai berita acara jika penyidik tidak menanggapi keberatan itu serta juga dipertimbangkan hakim pada proses praperadilan.
Sepuluh, soal pasal yang dihapus yaitu Pasal 86 tentang asas praduga tak bersalah dan mengenakan atribut bagi tersangka. Menurut Arman pasal ini harusnya tetap ada untuk menjaga martabat dan kehormatan tersangka yang belum terbukti melakukan perbuatan pidana.
















