Badan P3L Akan Berada di Bawah Presiden
Berita

Badan P3L Akan Berada di Bawah Presiden

Dalam menjalankan kewenangan penindakan tetap merujuk pada KUHAP.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Badan P3L Akan Berada di Bawah Presiden
Hukumonline

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (P3L) antara DPR dan Pemerintah berjalan mulus. Kedua belah pihak bersepakat akan membentuk badan atau lembaga yang menanggulangi kejahatan pembalakan liar sebagaimana amanat dalam perundangan tersebut.

Kepastian pembentukan lembaga baru itu disampaikan Ketua Panja RUU P3L Firman Subagyo, Rabu (13/2) lalu.Menurut Firman, beberapa poin yang menjadi perdebatan antara Panitia Kerja (Panja) RUU P3L dengan pemerintah selama ini sudah menemui titik temu. Misalnya soal mekanisme kelembagaan dan unsur apa saja yang akan mengisi lembaga atau badan baru tersebut. “Jika sebelumnya mentok soal mekanisme kelembagaan, sekarang sudah menemui titik temu,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar ini menegaskan setelah adanya titik temu, kedua belah pihak bersepakat RUU P3L dapat dirampungkan pada awal April mendatang. Malahan DPR telah mentargetkan agar pada bulan yang sama dapat segera disahkan pada sidang paripurna. Langkah itu dipandang perlu agar penanggulangan kejahatan pembalakan liar tidak terbengkalai.

Secara kelembagaan, Badan P3L akan berada di bawah presiden. Konsekuensinya, pejabat pengelola badan ini juga tergantung pemerintah. Yang pasti Badan P3L mencakup tiga unsur yakni Polri, Kejaksaan, dan Kementerian Kehutanan.

Dari sisi kewenangan, Badan P3L berwenang mengawal, memantau, dan mengawasi perihal penanganan kejahatan pembalakan liar. Terpenting, lembaga baru itu akan memiliki kewenangan penindakan. “Dan bertanggungjawab secara kontiniu kepada Komisi IV DPR tentang hasil kerjanya,” imbuhnya.

Lebih jauh Wakil Ketua Komisi IV itu menegaskan kewenangan lembaga yang menangani kejahatan pembalakan liar itu merujuk pada hukum acara pidana. Dengan demikian tidak diperlukan lagi pembentukan peradilan khusus kejahatan pembalakan liar.

Ia berpendapat, pembentukan pengadilan khusus belum perlu. Sebelumnya memang muncul wacana pembentukan pengadilan khusus. Alasannya lantaran kejahatan kehutanan kerap gagal menjerat pelaku dengan pidana berat. Firman menambahkan, dalam pembentukan pengadilan khusus tentunya membutuhkan dana yang tak sedikit dan akan membebani keuangan negara.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info