Begini Aturan Jenis dan Tarif PNBP di Kementerian ESDM
Terbaru

Begini Aturan Jenis dan Tarif PNBP di Kementerian ESDM

Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib disetor ke Kas Negara.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Ketiga belas, denda atas ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban pengutamaan produk dan potensi dalam negeri dalam melakukan usaha ketenagalistrikan. Keempat belas, denda subsektor minyak dan gas bumi. Kelima belas, denda subsektor panas bumi. Keenam belas, denda subsektor ketenagalistrikan. Ketujuh belas, jaminan kesungguhan lelang atau penawaran prioritas wilayah izin usaha pertambangan atau wilayah izin usaha pertambangan khusus mineral logam dan batubara dalam hal peserta lelang yang telah lolos prakualifikasi. Namun, tidak memasukkan surat penawaran harga atau peserta lelang yang ditetapkan sebagai pemenang lelang tidak mengajukan permohonan izin usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan khusus.

Kedelapan belas, jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara dalam hal pemegang izin usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan khusus tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi. Kesembilan belas, jaminan lelang dari peserta lelang yang mengundurkan diri dari proses pelelangan wilayah kerja panas bumi. Kedua puluh, jaminan lelang dari pemenang lelang yang tidak memenuhi kewajiban menempatkan komitmen eksplorasi dalam jangka waktu 4 bulan sejak ditetapkan sebagai pemenang lelang wilayah kerja panas bumi.

Kedua puluh satu, komitmen eksplorasi dari pemegang izin panas bumi yang tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak izin panas bumi diterbitkan. Kedua puluh dua, komitmen eksplorasi dari pihak lain yang diberikan penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi yang tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam jangka waktu 3 tahun sejak penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi diberikan.

Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi, lzin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang melakukan Peningkatan Nilai Tambah batubara dapat diberikan perlakuan tertentu yakni berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen), terhadap volume batubara dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.

Soal ketentuan kegiatan peningkatan nilai tambah batubara, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti bakal diatur dalam peraturan menteri di bidang ESDM. Sementara besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti sebesar 0% terlebih dahulu mendapat persetujuan menteri keuangan. Sementara biaya akomodasi, konsumsi, dan/atau transportasi terhadap jenis PNBP dalam pelayanan bidang ESDM dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP 26/2022 pun mengatur dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP pemanfaatan sumber daya alam dan pelayanan bidang ESDM dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0%. Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif diatur dengan peraturan menteri di bidang ESDM. Sementara besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.

Beleid tersebut pun menegaskan terhadap seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib disetor ke Kas Negara. Sementara soal tata cara pengenaan, penghitungan, pembayaran, dan/atau penyetoran jenis dan tarif PNBP bakal diatur melalui Permen ESDM sesua dengan peraturan perundangan di bidang PNBP.

Tags:

Berita Terkait