Begini Aturan Jenis dan Tarif PNBP di Kementerian ESDM
Terbaru

Begini Aturan Jenis dan Tarif PNBP di Kementerian ESDM

Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib disetor ke Kas Negara.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi peraturan
Ilustrasi peraturan

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Beleid itu yang diteken Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2022 ini mengatur 10 pasal soal jenis dan tarif PNBP di Kementerian ESDM. PP ini sebagai aturan pelaksana dari UU No.9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. 

Terbitnya PP 26/2022 sekaligus mencabut aturan sebelumnya yang mengatur hal yang sama yakni PP 81/2019. Dalam PP 26/2022 mengatur jenis PNBP yang berlaku di Kementerian ESDM berasal dari penerimaan pemanfaatan sumber daya alam; pelayanan bidang energi dan sumber daya mineral; penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; denda administratif; serta penempatan jaminan bidang energi dan sumber daya mineral.

Sementara jenis PNPB memiliki jenis dan tarif termaktub dalam lampiran PP 26/2022 yang menjadi bagian tak terpisahkan. Sementara jenis PNBP yang berasal dari selain penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi meliputi banyak rupa. Pertama, bagian pemerintah pusat sebesar 4 persen dari keuntungan bersih pemegang izin usaha pertambangan khusus dan izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian untuk mineral logam dan batubara.

Kedua, jasa pengelolaan dan pemanfaatan data minyak dan gas bumi yang dilakukan dalam bentuk kerja sama dengan pihak lain. Ketiga, bonus tanda tangan (signafure bonus) yang menjadi kewajiban kontraktor minyak dan gas bumi. Keempat, kompensasi data informasi wilayah izin usaha pertambangan atau wilayah izin usaha pertambangan khusus untuk mineral logam dan batubara. Kelima, biaya sanggah dalam rangka melakukan sanggahan banding pelelangan wilayah kerja panas bumi.

Keenam, jasa penyelenggaraan pelatihan energi dan sumber daya mineral sesuai kebutuhan pengguna jasa berdasarkan perjanjian kerja sama pelatihan energi dan sumber daya mineral. Ketujuh, jasa penyelenggaraan pelatihan bidang tambang bawah tanah sesuai kebutuhan pengguna jasa berdasarkan perjanjian kerja sama pendidikan dan pelatihan energi dan sumber daya mineral. Kedelapan, jasa penyelenggaraan pelatihan kepemimpinan III/pelatihan kepemimpinan administrator metode tatap muka.

Kesembilan, jasa penyelenggaraan pelatihan kepemimpinan IV/pelatihan kepemimpinan pengawas metode tatap muka. Kesepuluh, jasa penyelenggaraan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil golongan II dan golongan III metode tatap muka. Kesebelas, jasa penyelenggaraan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil golongan II dan golongan III metode blended learning maupun distance learning.

Kedua belas, kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama (terminasi) senilai sisa nilai komitmen pasti yang tidak dilaksanakan dan tidak diajukan pengalihannya ke wilayah terbuka; sisa nilai komitmen pasti yang tidak dilaksanakan dan sisa nilai komitmen pasti yang tidak dilaksanakan dimaksud tidak mendapatkan persetujuan untuk dialihkan ke wilayah terbuka; atau sisa nilai komitmen pasti yang tidak dilaksanakan sesuai persetujuan pengalihan ke wilayah terbuka.

Ketiga belas, denda atas ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban pengutamaan produk dan potensi dalam negeri dalam melakukan usaha ketenagalistrikan. Keempat belas, denda subsektor minyak dan gas bumi. Kelima belas, denda subsektor panas bumi. Keenam belas, denda subsektor ketenagalistrikan. Ketujuh belas, jaminan kesungguhan lelang atau penawaran prioritas wilayah izin usaha pertambangan atau wilayah izin usaha pertambangan khusus mineral logam dan batubara dalam hal peserta lelang yang telah lolos prakualifikasi. Namun, tidak memasukkan surat penawaran harga atau peserta lelang yang ditetapkan sebagai pemenang lelang tidak mengajukan permohonan izin usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan khusus.

Kedelapan belas, jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara dalam hal pemegang izin usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan khusus tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi. Kesembilan belas, jaminan lelang dari peserta lelang yang mengundurkan diri dari proses pelelangan wilayah kerja panas bumi. Kedua puluh, jaminan lelang dari pemenang lelang yang tidak memenuhi kewajiban menempatkan komitmen eksplorasi dalam jangka waktu 4 bulan sejak ditetapkan sebagai pemenang lelang wilayah kerja panas bumi.

Kedua puluh satu, komitmen eksplorasi dari pemegang izin panas bumi yang tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak izin panas bumi diterbitkan. Kedua puluh dua, komitmen eksplorasi dari pihak lain yang diberikan penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi yang tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam jangka waktu 3 tahun sejak penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi diberikan.

Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi, lzin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang melakukan Peningkatan Nilai Tambah batubara dapat diberikan perlakuan tertentu yakni berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen), terhadap volume batubara dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.

Soal ketentuan kegiatan peningkatan nilai tambah batubara, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti bakal diatur dalam peraturan menteri di bidang ESDM. Sementara besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti sebesar 0% terlebih dahulu mendapat persetujuan menteri keuangan. Sementara biaya akomodasi, konsumsi, dan/atau transportasi terhadap jenis PNBP dalam pelayanan bidang ESDM dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP 26/2022 pun mengatur dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP pemanfaatan sumber daya alam dan pelayanan bidang ESDM dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0%. Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif diatur dengan peraturan menteri di bidang ESDM. Sementara besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.

Beleid tersebut pun menegaskan terhadap seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib disetor ke Kas Negara. Sementara soal tata cara pengenaan, penghitungan, pembayaran, dan/atau penyetoran jenis dan tarif PNBP bakal diatur melalui Permen ESDM sesua dengan peraturan perundangan di bidang PNBP.

Tags:

Berita Terkait