Masyarakat Indonesia atau bahkan dunia tidak pernah asing dengan bencana. Setidaknya di Indonesia, bencana terjadi kerap mengikuti musim. Setiap musim kemarau bahaya kebakaran mengancam baik di kota maupun kawasan hutan-perkebunan. Kebakaran yang terjadi bisa saja tidak hanya di tingkat lokal (satu rumah, kawasan pertokoan), tetapi berskala lebih luas dari itu dan membawa dampak lintas batas. Pernah negara tetangga (Singapura dan Malaysia) mengeluhkan asap pekat yang menyambangi mereka akibat kebakaran hutan-ladang meluas di Sumatera dan Kalimantan. Begitu berganti musim, sebagai kontras bermunculan pemberitaan tentang banjir di perkotaan, dan di pelosok kota-kota kecil dan pedesaan di Indonesia. Cerita tentang kebakaran dan banjir yang bergantian seolah menjadi berita rutin dan biasa. Bahkan foto-foto tentang korban atau kehancuran rumah tidak lagi menggugah nurani.

Adanya bencana yang bergantian seolah terkait erat dengan musim yang berganti. Itu pula mengapa dengan mudah kita menyebutnya peristiwa seperti itu sebagai bencana alam musiman. Sebagai bencana alam dan tergantung musim, kejadian dan dampaknya berada di luar kemampuan manusia untuk mengendalikannya. Apalagi bersamaan dengan musim juga muncul kerap kali badai-taufun – dengan nama-nama indah – yang turut meningkatkan curah hujan atau justru angin kering yang memicu dan mempercepat penyebaran api. Bencana, dengan demikian, dikaitkan dengan alam dan terjadi tanpa dapat diramalkan kapan dan bagaimana terjadinya. Itu pula sebabnya ketika terjadi bencana alam, kerugian materiil-immateriil bisa dan kerap dihitung, tetapi tidak ada seorangpun, bahkan juga lembaga negara, yang diminta pertanggungjawaban hukum. Di hadapan bencana alam, negara-pemerintah pun merasa tidak perlu bertanggung jawab, sekalipun masyarakat tetap dibiarkan menanggung semua kerugian.
Sebaliknya di sini akan diargumentasikan bahwa rangkaian bencana yang menimpa Indonesia dan memunculkan kerugian yang untuk sebagian besar dibiarkan ditanggung masyarakat sendiri adalah terutama akibat produk kebijakan negara terkait dengan semangat pembangunan atau tidak, atau justru konsekuensi dari kegagalan negara untuk menghadirkan diri. Kurang lebih pembangunan alih-alih membawa kesejahteraan sebagaimana dijanjikan justru adalah sumber bencana. Bukan alam yang sedang menghukum kita, tetapi bencana adalah konsekuensi dari pilihan-pilihan sadar yang dibiarkan atau dengan sengaja didukung negara.
Titik tolak kajian terutama adalah pemahaman dasar atas konsep negara hukum Indonesia. Dengan itu dimaksud penyelenggaraan kekuasaan negara wajib dilandaskan pada hukum. Selanjutnya, ketika dipersandingkan konsep ini dengan negara kesejahteraan atau negara pembangunan, tujuan akhir dan utama negara adalah melaksanakan kegiatan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan. Terkait di dalamnya kewajiban untuk menyelenggarakan pembangunan yang berkelanjutan dengan kewajiban mengelola sumber daya alam dengan memperhatikan batas-batas daya dukung.
Bencana: apakah alam dapat selalu dipersalahkan?
Tetapi apakah semua bencana terjadi dan berlangsung di luar kendali manusia, masyarakat dan/atau pemerintah-negara? Seberapa jauh sebenarnya pemicu bencana ada di bawah kendali manusia, masyarakat, pemerintah atau siapapun? Satu dan lain ternyata bahwa banyak bencana atau setidaknya kerusakan lingkungan, diakibatkan justru oleh perilaku manusia dan masyarakat. Sekian puluh tahun silam, Rachel Carson (The Silent Spring, 1967), menunjukkan dampak pemakaian ddt (pestisida) pada kepunahan burung, predator alamiah serangga. Sekarang ini penggunaan pestisida di dunia pertanian di manapun juga tidak kunjung berkurang. Sementara serangan hama serangga tidak pula berkurang. Tidak ditemukan misalnya kebijakan negara untuk mencegah petani (skala kecil atau industri) menggunakan pestisida. Apa yang hilang dan tidak dbicarakan – ini tidak terlalu mengejutkan – adalah fakta kepunahan masif hewan (burung dan lainnya) sekalipun terjadi di depan mata akibat dampak berkelanjutan penggunaan pestisida, tidak dipandang dan diperhitungkan sebagai bencana.
Begitu juga temuan CFC (Chlorofluorocarbon) yang menjadi andalan mesin pendingin (lemari es, pendingin ruangan dll) yang menyebabkan lubang ozon – ancaman yang serupa dengan perubahan iklim, pemanasan global, kenaikan permukaan air laut – karena abstrak dan tidak langsung kentara dengan mudah disangkal atau setidaknya diabaikan masyarakat, bahkan negara-negara di dunia. Ancaman bahaya terlepas dari masih potensial atau sebenarnya sudah aktual terlalu mudah untuk diabaikan bila tidak hendak dikatakan disangkal oleh semua orang yang ingin menikmati hidup keseharian lepas dari was-was dan kecemasan masa depan.
Terbayangkan pula di sini kejadian beberapa tahun silam, pandemi, akibat penyebaran virus Covid-19 secara global. Disebutkan terjadi perpindahan virus dari hewan liar ke manusia di Wuhan-Cina. Mutasi virus kemudian menyebabkan pandemi dan selama sekian tahun, semua negara terdampak oleh sebaran virus tersebut. Pada saat yang sama juga ada potensi penyebaran virus yang sama dari Africa (Ebola, Marburg, Lassa) atau kemunculan kembali penyakit lama (tb, lepra, dll). Adanya ancaman bahaya seperti ini jelas tidak dapat dibebankan pada alam. Apalagi acap kita mencoba memahami malapetaka seperti itu sebagai pesan dari alam yang murka akibat ulah manusia atau sebagaimana dituliskan di kitab-kitab suci sebagai petanda Tuhan murka karena dosa-dosa umat manusia.

















