Bentuk Dukungan Politik dalam RUU Energi Baru dan Terbarukan
Terbaru

Bentuk Dukungan Politik dalam RUU Energi Baru dan Terbarukan

DPR mendukung selama EBT aman dan murah untuk masyarakat.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Energi bersih diikuti dengan harga jual yang mahal. DPR berharap secara teknologi memungkinkan sumber daya alam menghasilkan energi yang bersih, tetapi tetap murah dan ini diakui sebagai sebuah tantangan.

Selain persoalan harga, dalam Pasal 9 RUU EBT memuat bahwa sumber energi baru terdiri dari beberapa macam yaitu nuklir, hydrogen, gas metana batubara, batu bata tercairkan, batubara tergaskan, dan sumber energi baru lainnya.

Kemudian, pada Pasal 26 RUU EBT menyebutkan bahwa penyediaan energ baru oleh pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah diutamakan di daerah yang belum berkembang, daerah terpencil, dan daerah pedesaan dengan menggunakan sumber energi baru setempat.

“Sebanyak lebih dari seratus desa di Indonesia Timur masih tidak mendapatkan listrik, walaupun dapat tetapi tidak 24 jam. Sementara itu sisi Jawa dan Sumatera surplus, sehingga ada gap dan tidak adil,” jelasnya.

Mulyanto menuturkan bahwa RUU EBT merupakan bentuk dari isu keadilan. Menurutnya, keadilan yang tidak merata perlu didukung berbagai upaya untuk mewujudkan keadilan masyarakat.

PLN sebagai pengusaha ketenagalistrikan yang dikuasai negara diharapkan tetap memberikan pelayanan yang kokoh, kuat, dan melayani masyarakat dengan harga yang terjangkau, handal, dan bersih.

Mulyanto melanjutkan, Komisi VII DPR RI telah mengirimkan draft RUU EBT kepada pemerintah dan berharap pada saat perhelatan G20 yang lalu dapat langsung disepakati.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info