Beragam Cara untuk Batalkan Praperadilan Budi Gunawan
Berita

Beragam Cara untuk Batalkan Praperadilan Budi Gunawan

Ada yang sarankan kasasi, ada peninjauan kembali, bahkan ada yang sarankan cukup dengan ketetapan MA.

Oleh:
Ali/NOV/ANT
Bacaan 2 Menit
Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina M Girsang (kedua dari kiri). Foto: RES
Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina M Girsang (kedua dari kiri). Foto: RES

Publik Indonesia heboh. Sebabnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan praperadilan penetapan tersangka Budi Gunawan. Hakim membuat “terobosan” dengan memasukan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan, dan menyatakan penetapan Budi Gunawan tidak sah.

Ada yang setuju dengan putusan ini. Namun, tidak sedikit pula yang menolaknya. Yang tak setuju mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak mengatur penetapan tersangka bisa di-praperadilan-kan. Pihak yang kontra atas putusan ini pun berharap agar putusan praperadilan ini dibatalkan.

Namun, bila kembali ke peraturan perundang-undangan, upaya untuk membatalkan putusan praperadilan pun seakan tertutup. Pasal 83 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa putusan praperadilan tidak bisa diajukan banding, meski ada pengecualian terhadap putusan praperadilan atas sah/tidaknya penghentian penyidikan dan penuntutan yang bisa di-banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Pasal 45A UU Mahkamah Agung (UU MA) juga tegas bahwa praperadilan tidak bisa diajukan upaya hukum kasasi.

Lalu, bagaimana cara yang bisa dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila ingin membatalkan putusan ini? Berikut adalah saran dari para pengamat dan mantan hakim agung:

1.    Mengajukan Peninjauan Kembali

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting menyarankan KPK untuk menempuh peninjauan kembali (PK) ke MA. “Peninjauan kembali menurut KUHAP merupakan upaya hukum luar biasa atas putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya melalui siaran pers, Senin (16/2).

Miko menyatakan KPK bisa mengajukan PK atas dasar yang sama seperti hakim Sarpin Rizaldi yang memperluas objek praperadilan dan juga dengan alasan kekeliruan yang nyata dalam putusan itu. “Apalagi, MA dalam beberapa putusannya telah menerima permohonan peninjauan kembali atas putusan praperadilan,” tegasnya.

2.    Minta Pembatalan melalui Penetapan MA

Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko menilai bahwa Mahkamah Agung (MA) bisa mengeluarkan penetapan yang menyatakan putusan praperadilan BG ini batal demi hukum. Pasalnya, hakim dinilai sudah ngawur dengan memperluas objek praperadilan – dengan memasukan penetapan tersangka -, padahal KUHAP sudah mengatur secara limitatif objek praperadilan.

Tags:

Berita Terkait