Catatan Sederhana untuk Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis
Kolom

Catatan Sederhana untuk Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis

Mulai dari situasi dan kondisi tenaga kesehatan dan tenaga medis hingga soal data dan isi rekam medis elektronik serta sistem penyelenggaraan rekam medis elektronik.

Bacaan 7 Menit
Catatan Sederhana untuk Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis
Hukumonline

Rekam medis adalah pondasi dalam penyelenggaraan pelayanan medis. Hal ini dikarenakan, rekam medis merupakan perwujudan dari rahasia kedokteran yang bersifat tertulis. Artinya, rekam medis berisikan data mengenai identitas pasien, pelayanan kesehatan dan pelayanan medis yang telah diberikan kepada pasien (di antaranya meliputi pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien).

Manfaat rekam medis, seringkali disingkat dengan istilah “ALFRED”, yang meliputi: Administrative (isi rekam medis mendeskripsikan mengenai tindakan, wewenang dan tanggung jawab tenaga medis); Legal (isi rekam medis dapat dijadikan sebagai bukti dalam proses penegakan hukum); Financial (isi rekam medis dapat dijadikan sebagai dasar penetapan biaya pelayanan medis); Research (isi rekam medis dapat dijadikan sebagai bahan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi); Education (isi rekam medis dapat dijadikan sebagai bahan atau referensi pembelajaran); Documentation (isi rekam medis dapat dijadikan sebagai dokumentasi atas tindakan medis yang telah dilakukan terhadap pasien).

Pada tanggal 31 Agustus 2022, Menteri Kesehatan Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 Tahun 2008 tentang Rekam Medis. Beberapa hal yang mendasari pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan tersebut, di antaranya adalah: Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 Tahun 2008 sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan pelayanan kesehatan, dan kebutuhan hukum masyarakat; perkembangan teknologi digital dalam masyarakat mengakibatkan transformasi digitalisasi pelayanan kesehatan; penyelenggaraan rekam medis secara elektronik harus mengutamakan prinsip keamanan dan kerahasiaan data serta informasi.

Baca juga:

Intinya, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 berusaha untuk memberikan landasan hukum atau legalitas terhadap penyelenggaraan rekam medis elektronik. Secara garis besar, ada tiga hal baru yang diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022, yaitu sistem elektronik rekam medis elektronik, kegiatan penyelenggaraan rekam medis elektronik, keamanan dan perlindungan data rekam medis elektronik.

Sistem elektronik rekam medis elektronik dapat berupa: sistem elektronik yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, sistem elektronik yang dikembangkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan sendiri, sistem elektronik yang dikembangkan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada sektor kesehatan di Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Sistem elektronik yang dipergunakan dalam penyelenggaraan rekam medis elektronik harus memiliki kemampuan kompatibilitas (kesesuaian sistem elektronik yang satu dengan sistem elektronik yang lainnya) dan/atau interoperabilitas (kemampuan sistem elektronik yang berbeda untuk dapat bekerja secara terpadu melakukan komunikasi atau pertukaran data dengan salah satu atau lebih sistem elektronik yang lain, yang menggunakan standar pertukaran data).

Interoperabilitas ini mengacu kepada standar sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Sistem elektronik harus mengacu kepada variabel (elemen data yang terdapat pada sistem elektronik rekam medis elektronik) dan meta data (definisi, format dan kodifikasi) yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Oleh karena itu, fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelengarakan rekam medis elektronik atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib melakukan registrasi sistem elektronik yang digunakannya di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Tags:

Berita Terkait