Cegah Abuse of Market Power, Paradigma Revisi UU Persaingan Usaha Harus Bergeser
Terbaru

Cegah Abuse of Market Power, Paradigma Revisi UU Persaingan Usaha Harus Bergeser

Kemitraan atau kolaborasi antar pelaku usaha tidak boleh serta-merta dikategorikan sebagai kartel, tapi harus dinilai berdasarkan dampaknya terhadap persaingan dan kepentingan masyarakat.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Benny menilai pembuktian pelanggaran harus berfokus pada dampaknya terhadap masyarakat, termasuk kerugian yang dialami konsumen dan UMKM akibat penyalahgunaan kekuatan pasar. Persaingan usaha yang sehat bakal menciptakan kepastian berusaha, mendorong investasi, meningkatkan produktivitas, membuka lapangan kerja, dan menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas.

Ia juga menekankan pentingnya menjadikan prinsip keseimbangan sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan penyusunan RUU. Prinsip tersebut memastikan persaingan usaha tidak hanya memberi ruang bagi pelaku usaha untuk memperoleh keuntungan. Tapi juga menjamin konsumen mendapatkan harga yang wajar serta ketersediaan barang dan jasa.

"Harus ada keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dengan kepentingan konsumen," katanya.

Ia mengingatkan kemitraan atau kolaborasi antar pelaku usaha tidak boleh serta-merta dikategorikan sebagai kartel, tetapi harus dinilai berdasarkan dampaknya terhadap persaingan dan kepentingan masyarakat. Sebaliknya, ia menilai asosiasi usaha tidak seharusnya membahas penetapan harga maupun kuota produksi karena berpotensi menghilangkan persaingan di pasar.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Anna Maria Tri Anggraini, menilai RUU Persaingan Usaha perlu mengakomodasi perkembangan global yang belum tercermin dalam regulasi saat ini. Ia mengusulkan agar konsep ekonomi hijau dimasukkan dalam konsiderans RUU. Sebab isu pembangunan berkelanjutan telah menjadi perhatian global dan sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap pembangunan berkelanjutan.

"Indonesia sudah memiliki kebijakan mengenai tujuan pembangunan berkelanjutan dan kini juga menghadapi perkembangan industri kendaraan listrik. Karena itu pertimbangan ekonomi hijau layak dimasukkan dalam konsiderans RUU," ujarnya.

Pengampunan sanksi

Anna menilai definisi pelaku usaha dalam RUU telah mengalami kemajuan dengan mengadopsi doktrin ekstrateritorial. Dengan begitu pelaku usaha yang memasarkan produk atau jasanya di Indonesia tetap dapat menjadi objek pengawasan hukum persaingan usaha.

Ia mendorong penguatan perlindungan terhadap konsumen, seiring revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang tengah masuk agenda legislasi nasional. Selain itu, Anna menyambut pengaturan leniency program. Yakni mekanisme pengurangan atau pengampunan sanksi bagi pelaku kartel yang bersedia bekerja sama mengungkap pelanggaran.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info