Cegah Abuse of Market Power, Paradigma Revisi UU Persaingan Usaha Harus Bergeser
Terbaru

Cegah Abuse of Market Power, Paradigma Revisi UU Persaingan Usaha Harus Bergeser

Kemitraan atau kolaborasi antar pelaku usaha tidak boleh serta-merta dikategorikan sebagai kartel, tapi harus dinilai berdasarkan dampaknya terhadap persaingan dan kepentingan masyarakat.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Menurutnya, mekanisme tersebut serupa dengan justice collaborator dalam perkara pidana. Pelaku kartel yang memberikan alat bukti atau informasi penting kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat memperoleh pengurangan hingga pengampunan sanksi sesuai ketentuan.

"Program seperti ini sudah diterapkan di banyak negara yang memiliki hukum persaingan usaha," katanya.

Namun demikian, ia mengingatkan agar mekanisme tersebut diatur secara rinci, mulai dari syarat penerima pengampunan, prosedur, hingga perlindungan terhadap pihak yang bekerja sama dengan otoritas.

Frasa perlindungan UMKM

Anna menyoroti hilangnya frasa perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam salah satu draf revisi. Menurutnya, UMKM merupakan bagian penting dari pelaksanaan demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.

Karena itu, perlindungan terhadap UMKM perlu tetap menjadi salah satu tujuan utama revisi undang-undang guna menjaga keseimbangan antara pelaku usaha besar dan kecil.

Selain itu, Anna mendukung penerapan notifikasi merger dan akuisisi sebelum transaksi berlaku efektif (pre-merger notification). Mekanisme tersebut akan memperkuat pencegahan terhadap transaksi yang berpotensi menghambat persaingan dan merugikan konsumen.

“Ini membawa konsekuensi bahwa pihak KPPU harus memiliki keahlian ekonomi sekaligus hukum mengenai hal-hal teknis,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info