Chain of Custody berbasis Blockchain dalam Penanganan Bukti Digital
Kolom

Chain of Custody berbasis Blockchain dalam Penanganan Bukti Digital

Kecanggihan fitur yang dimiliki Blockchain, dinilai potensial untuk dimanfaatkan dalam penanganan bukti digital.

Bacaan 5 Menit
Chain of Custody berbasis Blockchain dalam Penanganan Bukti Digital
Hukumonline

Akselerasi perkembangan teknologi terus mengalami peningkatan, yang ditandai dengan hadirnya berbagai teknologi baru seperti Artificial Intelligence, Virtual Reality, Robotics, dan Internet of Things. Fenonema tersebut dimaknai sebagai masuknya era baru dari revolusi industri (4.0), yang mana telah mengubah kehidupan menjadi serba digital.

Hal ini ternyata berdampak pada penegakan hukum, karena digitalisasi kehidupan telah melahirkan suatu bukti baru yang berbentuk digital seperti foto, video, rekaman serta dokumen/informasi digital lainnya. Bukti digital memiliki sifat yang rapuh (vulnerable) dan dapat dimodifikasi (volatile). Sehingga diperlukan treatment khusus terhadapnya agar bisa digunakan secara sah dalam persidangan.

Di antaranya penggunaan bukti digital dalam perkara pidana. KUHAP saat ini belum mengatur secara khusus tentang prosedur penanganannya. Padahal berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, bukti digital sudah diakui dan dapat digunakan di persidangan dengan syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU ITE, bahwa “dokumen/informasi elektronik dianggap sah apabila dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya dan dapat dipertanggungjawabkan”. Karena itu aturan mengenai prosedur penanganan bukti digital sangatlah penting guna memenuhi syarat tersebut.

Baca juga:

Di beberapa negara, telah ada instrumen seperti ACPO/NPCC Good Practice Guide for Computer-Based Electronic Evidence, NIST 800–86 Guide to Integrating Forensic Techniques into Incident Response, NCJ 199408 dan ISO 27037:2012-Guidelines for Identification, Collection, Acquisition and Preservation of Digital Evidence, yang memberikan prinsip dasar penanganan bukti digital yaitu Personil yang Kompeten, Chain of Custody (CoC) dan Kepatuhan Hukum yang menjadi syarat demi terpenuhinya prinsip Integritas dari bukti digital.

Salah satu prinsip yang penting tersebut adalah CoC, yang didefinisikan sebagai dokumen yang dapat mengidentifikasi perpindahan dan penangangan bukti secara kronologis. Artinya segala tindakan yang dilakukan atas bukti digital harus terdokumentasi lengkap, sehingga dapat dipastikan bahwa bukti digital tidak mengalami perubahan sejak pertama kali diakuisisi hingga dipresentasi di persidangan. Karena itu diperlukan suatu instrumen agar CoC tersedia dengan baik dan benar. Saat ini terdapat teknologi yang dinilai mampu mendukungnya yaitu Blockchain.

Blockchain

Blockchain merupakan suatu teknologi yang mengadopsi fungsi buku catatan besar (ledger). Teknologi ini berfungsi merekam/menyimpan data/informasi pada sebuah tempat (blok) di dalam suatu jaringan. Setiap blok di dalam jaringan akan melakukan pencatatan dan penyimpanan atas data/informasi dengan prinsip desentralisasi dan kriptografi. Desentralisasi membuat segala data/informasi yang tercatat/tersimpan di dalam blok terdistribusi kepada seluruh blok-blok lain yang terhubung secara peer-to-peer dan real time dengan time stamped.

Tags:

Berita Terkait