Dampak Yuridis SPDP Melebihi 7 Hari
OPINI

Dampak Yuridis SPDP Melebihi 7 Hari

Bagaimana jika seandainya SPDP tersebut disampaikan penyidik melebihi batas waktu yang telah ditentukan? Artikel akan mengulas dampak-dampak yuridisnya.

•Bacaan 5 Menit
AS
Penulis Opini

Berdasarkan Pasal 109 Ayat (1) KUHAP “dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.” Ketentuan pasal tersebut terkesan hanya merupakan saran kepada penyidik untuk memberitahukan telah dimulainya penyidikan, sehingga tidak memiliki kepastian hukum.

Asmadi Syam. Sumber: Istimewa
Asmadi Syam. Sumber: Istimewa

Fakta di lapangan banyak kejadian penyidik baru menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum setelah penyidikan betul yakin perkara bersangkutan akan dinaikkan atau diproses. Hal tersebut tentunya sangat merugikan pihak pelapor atau korban bahkan tersangka sendiri atas ketidakjelasan nasib mereka.

Hal ini pula yang melatarbelakangi diajukannya judicial review terhadap Pasal 109 Ayat (1) KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya MK mengabulkan permohonan berdasarkan putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang amarnya menyatakan ”Pasal 109 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa ‘penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum’ tidak dimaknai penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan”.

Lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tentunya telah memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan, bahwa penyampaian SPDP kepada penuntut umum wajib, dan harus segera dilakukan. Dengan disampaikan SPDP tersebut penuntut umum akan bisa mengontrol tentang perkembangan penyidikan perkara yang sedang ditangani oleh penyidik, termasuk juga memantau kemungkinan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari penyidik.

Namun di sisi lain menimbulkan permasalahan baru yaitu bagaimana jika seandainya SPDP tersebut disampaikan penyidik melebihi batas waktu yang telah ditentukan oleh putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

KUHAP maupun Mahkamah Konstitusi tidak membahas lebih lanjut tentang dampak yuridis terhadap tidak dipenuhinya syarat limitatif 7 hari dalam penyampaian SPDP kepada penuntut umum. Putusan Mahkamah hanya menyatakan wajib artinya ketika hal tersebut tidak dilakukan, mungkin akan dijadikan alasan praperadilan oleh tersangka maupun korban terhadap penyidikan yang dilakukan penyidik.

Ketika penyidikan terjadi cacat formil biasanya melalui praperadilan akan dikabulkan oleh hakim dan hasil penyidikan dianggap tidak sah. Namun jika dalam hal SPDP tetap disampaikan kepada penuntut umum sebagai persyaratan formil penyidikan tetapi melebihi waktu 7 hari yang telah ditentukan, pembahasannya akan berbeda lagi.

Halaman selanjutnya:Apakah Penuntut Umum dapat...
pidana
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info