​​​​​​​Dari Sertipikat Elektronik Hingga Tips Mendaftarkan Nama Usaha
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Sertipikat Elektronik Hingga Tips Mendaftarkan Nama Usaha

​​​​​​​Masalah hak karyawan yang dipensiunkan dini hingga boleh tidaknya menyepakati upah di bawah upah minimum turut dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
  1. Aturan Pengelolaan Sampah dan Solusi Permasalahan Impor Limbah

Salah satu bentuk upaya pemerintah dalam mengelola sampah adalah melalui pengaturan pengelolaan sampah yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.

Adapun mengenai kebijakan impor limbah, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri dan perubahannya, impor limbah memang masih dimungkinkan di Indonesia. Namun, dalam implementasinya, ada sejumlah tantangan yang harus diselesaikan.

  1. Bolehkah Menyepakati Upah di Bawah Upah Minimum?

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Kesepakatan mengenai upah yang lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan batal demi hukum dan pengupahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, khusus bagi usaha mikro dan kecil mendapat pengecualian atas ketentuan upah minimum.

  1. Hukumnya Geser Hari Libur Tanpa Bayar Upah Lembur

Aturan mengenai bekerja pada hari libur resmi sebenarnya telah diatur secara jelas dan tegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur resmi. Jika ia dipekerjakan pada hari libur resmi, maka ia berhak atas pembayaran upah kerja lembur. Artikel ini menjelaskan juga sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar upah lembur.

  1. Bolehkah Di-PHK karena Gagal Penuhi Target?

PHK dapat terjadi salah satunya karena alasan pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB) dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 bulan kecuali ditetapkan lain.

Apabila keharusan mencapai target merupakan hal yang diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB, maka kegagalan memenuhi target tersebut dapat dijadikan alasan PHK berdasarkan pemberian surat peringatan terlebih dahulu.

Demikian 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepekan kemarin. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.

Kamu juga bisa terus mengikuti perkembangan informasi hukum terkini setiap harinya lewat sosial media Klinik di Facebook, Instagram, dan Twitter!

Tags:

Berita Terkait